JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan pendekatan baru dalam mengatur platform digital yang dinilai lebih terbuka, terukur, dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan tantangan terbesar tata kelola platform digital di kawasan Asia Tenggara saat ini bukan hanya soal penyusunan regulasi, tetapi memastikan prinsip hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar diterapkan dalam operasional platform sehari-hari.
“Saya pikir kita bisa mulai dengan adanya kesenjangan, kesenjangan yang hilang, atau lapisan yang hilang antara prinsip tingkat tinggi dan praktik operasional,” ujarnya dalam forum UNESCO Capacity Building Workshops for Southeast Asia Regulators, Digital Platforms, and Civil Society di Semarang, dikutip Jumat (8/5).
Menurut Nezar, Asia Tenggara memiliki tantangan tersendiri karena dihuni sekitar 700 juta penduduk dengan lebih dari 1.200 bahasa yang digunakan di berbagai negara. Sementara Indonesia sendiri memiliki sekitar 700 bahasa daerah.
Baca Juga: Profil Irjen Djati Wiyoto Abadhy, Jenderal Intelijen yang Jadi Kapolda Sumbar
Karena itu, pemerintah mulai mengubah pendekatan pengawasan digital dari yang sebelumnya berfokus pada pengendalian konten menjadi tata kelola berbasis sistem. Salah satu instrumen yang disiapkan adalah penerapan PP Tunas.
“Pembatasan usia ini adalah apa yang kami sebut instrumen tingkat sistem,” jelas Nezar.
Dalam forum yang mempertemukan regulator, platform digital, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga internasional dari berbagai negara Asia Tenggara tersebut, Nezar menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan keamanan ruang digital.
“Pendekatan untuk mengatur platform ini haruslah seimbang. Bagaimana melindungi hak-hak warga negara, dan bagaimana menjadikan platform ini platform yang aman dan terlindungi bagi semua orang,” tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu menonjolkan aspek keamanan berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil. Sebaliknya, kebebasan tanpa pengawasan yang memadai juga bisa memicu penyebaran disinformasi maupun misinformasi.
“Pendekatan regulator adalah bagaimana menyeimbangkan kedua hal ini,” katanya.
Nezar menjelaskan Indonesia kini membangun tata kelola digital melalui tiga fokus utama, yakni penguatan regulasi, penerapan tata kelola sistemik untuk melindungi kelompok rentan, serta pengembangan literasi digital dan dialog multipihak.
Ia mencontohkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum digital nasional.
Pemerintah, lanjut dia, juga menggandeng platform digital, organisasi masyarakat sipil, institusi pendidikan, hingga komunitas keagamaan dalam program literasi digital nasional yang telah menjangkau puluhan juta masyarakat.
Baca Juga: BGN Tegaskan Relawan MBG Tak Dibatasi Usia Maksimal: Lansia Boleh, Asal Kuat Kerja
Dalam kesempatan itu, Indonesia turut menyatakan kesiapan menjadi salah satu negara percontohan penerapan penilaian risiko sistemik platform digital berbasis hak asasi manusia di kawasan ASEAN.
“Saya pikir Indonesia siap untuk menguji coba pendekatan ini berdasarkan PP TUNAS dan untuk berbagi temuan dengan mitra ASEAN kita,” ungkapnya.
Nezar juga menegaskan bahwa tata kelola platform digital tidak boleh lagi dibangun melalui kesepakatan tertutup antara pemerintah dan masing-masing platform digital.
“Salah satu hal yang harus kita hentikan adalah memperlakukan tata kelola platform digital sebagai serangkaian negosiasi bilateral, ad hoc, dan penutupan antara pemerintah dan platform individual,” tegasnya.
Menurut dia, model tata kelola digital ke depan harus dibangun secara institusional, sistematis, dan transparan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari regulator, platform digital, masyarakat sipil, jurnalis, akademisi, hingga generasi muda.
Ia menambahkan, kolaborasi ASEAN dan UNESCO menjadi langkah penting dalam membangun standar tata kelola platform digital regional yang lebih akuntabel tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.
“Tujuannya adalah lingkungan digital yang melindungi pengguna, terutama yang paling rentan, tanpa mengurangi ruang publik yang terbuka, plural, dan demokratis,” tandasnya.