JawaPos.com–Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyebut, kasus kekerasan seksual yang dilakukan kiai di Pati, Jawa Tengah, merupakan fenomena gunung es. Terus berulangnya kasus di lembaga pendidikan ini disebutnya sebagai alarm keras atas darurat kekerasan.
”Ini adalah tanda-tanda fenomena gunung es yang pasti harus diwaspadai. Saya sampai pada kesimpulan darurat penanggulangan kekerasan pada lembaga pendidikan atau pesantren,” ujar Muhaimin Iskandar ditemui di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (8/5).
Muhaimain mengaku, siap mendukung penuh dan mem-backup terkait mulai dari Kemenko PMK, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera membangun hotline pengaduan kekerasan yang efektif. Hotline ini tidak hanya di pusat, tapi di masing-masing kabupaten dan kota.
Baca Juga: Bakal Pilih Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031, Ini Susunan Lengkap Anggota Tim AHWA Kemenag
Dia menekankan, pentingnya para anak didik dan santri sebelum mulai nyantren harus mendapatkan orientasi mengenai hak-haknya. Dengan demikian, mereka tidak bisa dimanipulasi oleh siapapun ketika berada di lembaga pendidikan.
”Karena, problem terjadinya ini karena ketidaksadaran akan hak-hak pribadinya. Mereka awam terhadap haknya, mereka awam terhadap hakikat akan dirinya menghadapi pendidikan. Ini harus ada orientasi,” tegas Muhaimin Iskandar.
Dia juga minta pada pemerintah daerah untuk membangun ekosistem sosialisasi kepada seluruh para anak didik. Cak Imin pun menekankan, bahwa pesantren dengan kasus kekerasan seksual ini harus dijadikan standar untuk ditutup.
Dia meminta para kiai, para ulama, para pengasuh pesantren di masing-masing kabupaten berkumpul mendeteksi, mengevaluasi, dan merekomendasi untuk penutupan pada pesantren-pesantren yang rawan terjadinya kekerasan. Kemudian, bagi pesantren yang ditutup akibat kejadian kekerasan yang terjadi maka diminta untuk segera menyalurkan santrinya ke tempat pesantren lainnya.
Sementara itu, terkait korban, LPSK diminta untuk segera turun tangan. Termasuk, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) diharapkan segera berikan perlindungan pada korban.
Diakuinya, masalah lembaga pendidikan ini sebetulnya berada dalam kewenangan Kemenko PMK. Namun dirinya mengaku siap menggerakkan pemerintah daerah untuk terus melakukan razia ke pesantren-pesantren di daerahnya. Khususnya soal perizinan. Dia menilai, izin jadi hal fundamental dalam pendirian pesantren dan ini tidak boleh diberikan secara mudah.
”Kementerian Agama pun wajib mengevaluasi seluruh pesantren yang ada. Yang terindikasi harus ditutup,” tegas Muhaimin Iskandar.
Cak Imin pun mengingatkan kembali, bahwa orang tua dan santri harus cermat terhadap klaim-klaim yang mengatasnamakan ustad atau ulama besar. Dia menegaskan, tidak ada ulama yang memanfaatkan santrinya kecuali orang itu memang sejak awal punya niat manipulasi.
”Kayak yang di Pati ini, sama sekali tidak pernah dikenal,” kata Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Silang Pendapat Putusan MK soal Lembaga Penghitung Kerugian Keuangan Negara, Siapa Paling Berwenang?
Terpisah, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) turut mengecam keras kasus kekerasan seksual di Pati. Ia menyatakan kekecewaan mendalam atas peristiwa tersebut.
”Kami mengecam keras, kami kecewa, kami sungguh-sungguh mengutuk ada pesantren dijadikan kedok,” ujar Saifullah Yusuf.
Dia telah menugaskan tim Kementerian Sosial untuk melakukan asesmen dan pendampingan terhadap korban. Proses penanganan dilakukan secara bertahap melalui komunikasi intensif dengan korban dan keluarga.
Baca Juga: Gus Ipul Kutuk Keras Kasus Asusila di Ponpes Pati: Jangan Jadikan Agama Sebagai Kedok!
Selain pendampingan awal, Kemensos juga menyiapkan layanan lanjutan untuk mendukung pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk layanan psikososial dan residensial. Fasilitas layanan tersebut telah tersedia di wilayah Pati guna mempercepat proses pemulihan mental dan fisik korban.
Gus Ipul menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pendataan sebagai dasar intervensi yang tepat sasaran. Data yang akurat akan mempercepat respons pemerintah dalam memberikan bantuan maupun pemberdayaan.
Lebih lanjut, Gus Ipul mengajak seluruh pihak untuk memperketat pengawasan terhadap lingkungan pendidikan, khususnya pesantren, tanpa melakukan generalisasi. Dia menegaskan bahwa banyak pesantren tetap menjalankan fungsi pendidikan dengan baik.
Baca Juga: Kemenkes: 2 Kasus Suspek Hantavirus di Jakarta dan Yogyakarta Hasilnya Negatif
Kekerasan seksual pada santri diduga kembali terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menyebut, berdasar informasi awal yang beredar, terduga pelaku merupakan pengajar sekaligus alumni pondok pesantren tersebut. Pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap sedikitnya 17 santri laki-laki.
”Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan asrama pada saat para korban sedang beristirahat atau tertidur,” tutur Aris Adi Leksono.
Aris menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi. Dia menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak dan masuk dalam kategori kejahatan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D dan 76E. Pelaku juga melanggar ketentuan pidana dalam pasal 81 dan pasal 82 yang mengatur sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
”Untuk itu KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum secara cepat, transparan, dan berpihak pada korban, serta memastikan pelaku dijerat dengan hukuman maksimal,” ungkap Aris Adi Leksono.
Baca Juga: Buntut Kematian Gajah di Bengkulu, Menhut Tegaskan Cabut Dua PBPH Perusahaan
Selain itu, KPAI mendorong agar aparat berwajib mendalami kasus ini atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam pesantren. Jika benar, maka pihak-pihak tersebut juga harus diamankan.
Aris pun menekankan, bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi. Karena itu, pihaknya menolak keras segala bentuk penyelesaian di luar hukum.
Dia memastikan, akan mengawal ketat proses hukum kasus ini dan memastikan seluruh korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak. ”Ini adalah delik serius yang wajib diproses pidana hingga tuntas,” tegas Aris Adi Leksono.
Lebih lanjut, dia meminta agar pemerintah daerah bersama Kementerian Agama Kabupaten Bogor segera memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga korbam, baik secara fisik dan psikis. Korban harus mendapatkan pemulihan, pendampingan psikososial, pendampingan hukum, bantuan sosial, dan serta koordinasi dengan LPSK untuk jaminan perlindungan dan restitusi.
KPAI juga mengingatkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak terungkap karena korban takut, malu, atau berada dalam tekanan. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum untuk membuka ruang aman bagi korban lain untuk bersuara.
Untuk langkah pencegahan ke depan, Aris meminta kepada Kementerian Agama bekerja sama dengan kementerian terkait lainyan untuk melakukan penguatan sistem pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan pesantren dan madrasah. Dia menekankan pentingnya pencegahan berlapis, antara lain melalui edukasi perlindungan anak, pelatihan bagi tenaga pendidik terkait perlindungan anak, serta pengawasan ketat di ruang-ruang privat seperti asrama.
Baca Juga: Prabowo Bawa Maung ke KTT ASEAN, Bakom: Jadi Simbol Kemandirian Industri Indonesia