JawaPos.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil tindakan tegas menyusul kematian dua ekor gajah di kawasan Seblat, Bengkulu. Langkah tersebut berupa pencabutan dua Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Alam Timber (BAT).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, menyampaikan keputusan itu diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap aktivitas kedua perusahaan tersebut. Dari hasil evaluasi, ditemukan kewajiban restorasi ekosistem yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah tidak dijalankan secara optimal.
“Khusus untuk tragedi terakhir yang dua ekor gajah meninggal di Bengkulu, kami sudah bertemu dengan teman-teman aktivis gajah dan influencer. Pak Wamen jauh-jauh hari sudah datang ke Seblat, saya pribadi juga sudah menginjakkan kaki ke sana. Kita ambil keputusan dua perusahaan, PT BAT (Bentara Alam Timber) dan PT API, untuk melakukan kewajiban restorasi ekosistem, dievaluasi ternyata tidak dilakukan,” kata Raja Juli Antoni di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (8/5).
Selain tidak menjalankan restorasi, pemerintah juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lain di area konsesi kedua perusahaan. Pelanggaran tersebut mencakup indikasi pembalakan liar hingga penanaman sawit ilegal di kawasan yang seharusnya dipulihkan.
“Ditemukan ada dua ekor gajah yang meninggal. Oleh karena itu saya akan mencabut PBPH PT API dan PT BAT Sekaligus saya sudah perintahkan kepada Gakkum agar indikasi pidana yang ada diteruskan, jadi tidak hanya sampai administratif pencabutan namun juga sampai ke pidana,” tegasnya.
Raja Juli Antoni menambahkan, penyebab pasti kematian dua gajah tersebut masih dalam proses penyelidikan. Saat ini, tim tengah melakukan nekropsi di laboratorium Bogor sebelum hasil resminya diumumkan kepada masyarakat.
“Dalam konteks itu sekarang sedang necropsy, dicari penyebabnya apa. Sekarang sudah di lab di Bogor, nanti akan kita umumkan apa penyebabnya,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut dia, juga tengah memperkuat upaya perlindungan gajah melalui instruksi presiden terkait penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatera serta Kalimantan. Langkah lainnya mencakup penyatuan kantong habitat gajah dan pembangunan pembatas permanen di kawasan Taman Nasional Way Kambas.
Menurutnya, pemerintah juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk aktivis dan influencer lingkungan, dalam menjaga kelestarian habitat satwa liar tersebut.
“Dengan inpres ini, ini menunjukkan komitmen yang sangat kuat dari Pak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan populasi gajah Sumatera dan Kalimantan terutama sekarang sedang masuk fase terancam punah,” pungkasnya.