JawaPos.com - Dalam rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto, turut disinggung ihwal penugasan polisi di luar struktur. Nantinya hal itu akan diatur secara lebih rinci dengan dasar hukum yang kuat.
Mohammad Mahfud MD sebagai salah seorang anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan bahwa pihaknya sepakat untuk mengatur hal itu dengan batasan-batasan yang jelas. Artinya ada aturan yang membatasi penugasan polisi di luar organisasi polri.
”Jabatan rangkap dimana polisi tidak boleh menduduki jabatan-jabatan itu juga disepakati untuk diatur lebih lanjut secara limitatif,” kata dia pada Rabu (6/5).
Saat ini memang sudah Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun demikian, dalam UU ASN disebutkan bahwa penempatan polisi di luar struktur organisasi asalnya dibolehkan sepanjang diatur dalam UU Polri. Demikian pula dengan prajurit TNI. Selama diatur dalam UU TNI, maka itu tidak jadi masalah.
”Undang-Undang TNI itu sudah mengatur, yang Polri belum. Pokoknya itu nanti harus ada limitatif. Apakah bentuknya PP atau undang-undang, kalau undang-undang itu dimana, itu nanti sedang diolah oleh Pak Yusril (Ihza Mahendra) dan menkum,” ungkap Mahfud.
Sebelumnya, mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polkam) tersebut menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaporkan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5).
Secara keseluruhan, laporan tersebut terdiri atas lebih kurang 3 ribu halaman. Namun demikian ada beberapa isu yang menjadi atensi publik. Di samping soal penugasan polisi di luar struktur, isu lain yang sempat rampai adalah penempatan institusi Polri di bawah kementerian.
”Soal apakah Polri itu bisa diletakkan sebagai kementerian atau di bawah kementerian, itu memang kami dari Komisi Reformasi itu tidak mengusulkan, tidak mengusulkan,” tegas Mahfud.
Menurut salah seorang ahli tata negara tersebut, ada 2 hal krusial yang menjadi landasan Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak mengusulkan Polri berada di bawah kementerian. Pertama terkait dengan reformasi pada 1998 silam. Polri diletakkan langsung di bawah presiden setelah dipisahkan dari tentara.
”Kami menganggap Polri langsung ke presiden itu secara politis, satu itu produk reformasi dulu yang sudah didiskusikan, biar kita nggak bolak-balik lagi,” ujarnya.
Kedua, Mahfud dan seluruh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri menilai bahwa mengubah penepatan Polri di bawah kementerian akan memantik risiko. Mengingat menteri dalam sistem politik Indonesia kerap diduduki oleh orang-orang partai.
”Sehingga nanti malah dipolitisir lagi, lebih baik ke presiden saja langsung,” ujarnya.
Hal itu juga menjadi bahan diskusi saat Komisi Percepatan Reformasi Polri melapor secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana kemarin. Mahfud menyebut, diskusi dengan presiden berlangsung lebih kurang 2,5 jam. Sejak siang sampai sore hari.