← Beranda
Polri Akan Pasang ETLE di Perlintasan Sebidang, Utamakan Edukasi dan Pencegahan
Sabik Aji TaufanSelasa, 5 Mei 2026 | 21.21 WIB
Ilustrasi kamera ETLE. (Polri)

 

JawaPos.com - Korlantas Polri akan menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di perlintasan kereta sebidang. Langkah ini untuk mengurasi risiko kecelakaan seperti yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal mengatakan, sejatinya kecelakaan lalu lintas memang terjadi secara tak terduga. Meski begitu, langkah pencegahan bisa dilakukan semaksimal mungkin.

“Peristiwa kecelakaan adalah suatu kejadian (peristiwa) yang tidak dapat diduga-duga oleh setiap manusia dan diluar kemampuan kita untuk dapat menghindarinya. Namun pada dasarnya kecelakaan dari suatu peristiwa tersebut dapat kita cegah dan minimalisir dari berbagai aspek sudut pandang,” ujar Faizal, Selasa (5/5).

Faizal tak ingin peristiwa taksi tertemper KRL lalu berujung adanya KRL lain ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi terulang. Terlebih korban jiwa dalam kecelakaan ini mencapat 16 orang.

Baca Juga: Kondisi Terkini Korban Rudapaksa Cipondoh: Wajah Tampak Lelah dan Belum Bisa Beraktivitas Normal

Menurutnya, tidak adanya palang pintu maupun petugas yang melakukan penjagaan menjadi salah satu faktor kecelakaan bisa terjadi. Kondisi ini harus diselesaikan dengan solusi yang tepat.

“Pada posisi ini kita tidak menitikberatkan siapa yang salah dan siapa yang harus bertanggungjawab akan terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut. Namun yang harus kita garis bawahi adalah dari peristiwa tersebut yaitu telah mengakibatkan 16 orang korban meninggal dunia," imbuhnya.

Faizal menegaskan, penegakan hukum dalam kasus kecelakaan ini akan dilakukan secara transparan dan objektif. Pengusutan dilakukan secara menyeluruh dan profesional.

“Kita juga telah menggandeng seluruh stakeholder terkait untuk bahu-membahu mencari titik terang dari peristiwa kecelakaan ini secara Scientific investigation baik dari sisi manusia (ada atau tidaknya human eror), kendaraaan dan sarana-prasarana yang terlibat yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut ada atau tidaknya mal fungsi yang terjadi,” jelasnya.

Adanya ETLE di perlintasan sebidang bukan untuk penindakan tilang, melainkan edukasi dan peningkatan disiplin masyarakat. Dengan harapan masyarakat bisa lebih taat dalam berlalu lintas.

“Penempatan kamera ETLE di perlintasan sebidang, semata-mata untuk pencegahan dini melalui peran ketertiban dan kepatuhan terhadap masyarakat yang akan melintas diperlintasan sebidang, bukan semata-mata untuk memberikan sanksi tilang saja, tetapi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat yang akan melintas,” ungkapnya.

Faizal meminta kepada masyarakat memahami tujuan ETLE dipasang. Sistem ini diharapkan tidak hanya sebatas untuk penegakan hukum, melainkan edukasi.

Baca Juga: Sesalkan Pernyatan Amien Rais, Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor Bilang Sebaiknya Menjaga Adab dalam Kritik

“ETLE itu juga tak hanya dilihat dari sisi penindakan saja. Tapi ada sisi pencegahan dan edukatif dalam menciptakan kesadaran untuk patuh dan taat dalam berlalu lintas,” pungkasnya.

Kronologi Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL

Kecelakaan kereta api terjadi pada Senin malam (27/4), di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi. Insiden tersebut melibatkan KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak rangkaian KRL Commuter Line Cikarang yang sedang berhenti di stasiun.

KRL tersebut berhenti di stasiun karena di depannya terdapat KRL lain yang terhenti karena menemper taksi. Nahas, di saat yang bersamaan datang KA Argo Bromo Anggrek dan kecelakaan tak bisa dihindari.

Benturan keras terjadi pada gerbong paling belakang, yang merupakan gerbong khusus perempuan, menyebabkan korban jiwa dan puluhan penumpang mengalami luka-luka.

EDITOR: Sabik Aji Taufan