JawaPos.com–Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Kepastian itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monumen Nasional pada Jumat (1/5).
Prabowo menegaskan pengesahan regulasi tersebut merupakan tonggak sejarah penting dalam perjuangan panjang perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
”Hari ini, saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah Ini adalah perjuangan lama, perjuangan 22 tahun. Bahkan selama republik berdiri belum pernah ada undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga,” ujar Prabowo.
Baca Juga: Jakarta Siaga May Day! 24.980 Personel Gabungan Siap Kawal Aksi Buruh di Monas
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menekankan bahwa selama ini pekerja rumah tangga kerap berada dalam kondisi yang belum memiliki kepastian perlindungan. Termasuk dalam hal upah dan hak-hak dasar lainnya. Pengesahan undang-undang ini menjadi langkah penting untuk memastikan adanya perlindungan hukum yang jelas dan adil bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
”Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum pernah ada. Selama ini, pekerja-pekerja rumah tangga, entah dibayar upah berapa, tidak jelas. Sekarang, pertama kali dalam sejarah NKRI, kita sahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga,” imbuh Presiden Prabowo.
Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR atas disahkannya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan.
Baca Juga: Temui Ribuan Buruh di May Day 2026, Gubernur Jatim Khofifah Janji Kawal Perda Pesangon
Pengesahan regulasi tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor domestik di Indonesia.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden dan juga pimpinan DPR Sufmi Dasco yang telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Said.
Kebutuhan Layanan Rumah Tangga Terus Meningkat
Di sisi lain, kebutuhan terhadap layanan jasa rumah tangga terus meningkat seiring gaya hidup masyarakat urban yang semakin dinamis. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan sektor jasa kian mendominasi, dengan kontribusi pekerja yang mendekati 60 persen hingga 2024, sejalan dengan perubahan pola kerja pascapandemi.
Perkembangan teknologi turut membuka peluang baru melalui platform digital yang menawarkan sistem kerja lebih fleksibel. Model layanan rumah tangga berbasis digital ini memungkinkan pekerja mengatur waktu kerja sendiri sekaligus memperoleh penghasilan sesuai kebutuhan.
Sejumlah pekerja memanfaatkan peluang tersebut dengan cara berbeda. Tegar Saputra, 32, misalnya, menjadikan layanan perawatan AC sebagai sumber penghasilan utama. Tegar memanfaatkan platform BTaskee Indonesia untuk bekerja.
”Yang paling kerasa sih fleksibilitas waktunya, jadi saya bisa atur sendiri jadwal kerja, apalagi kalau ada urusan keluarga. Untuk penghasilan juga lumayan stabil karena orderan cukup rutin, apalagi pas musim panas biasanya lebih ramai. Sekarang ini jadi sumber utama saya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Tegar.
Baca Juga: Polri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Demo Buruh Hari Ini
Senada, Nita Rosita, 38, pekerja laynanan yang berdomisili di Cibinong, Kabupaten Bogor, merasakan bahwa pekerjaan rumah tangga lewat platform tersebut memberikan kenyamanan sekaligus peluang penghasilan yang menjanjikan.
”Saya merasa nyaman bekerja dan pendapatannya juga cukup meyakinkan. Penghasilan dari setiap order, termasuk tip dari pelanggan, sangat membantu untuk kebutuhan sehari-hari. Saya sangat bersyukur bisa bergabung di sini,” terang Nita.