JawaPos.com–Penanganan kasus oleh Kejaksaan Agung kembali tuai kontroversi. Pendiri Malaka Project sekaligus aktivis Ferry Irwandi, secara blak-blakan mengkritik keras penanganan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ferry Irwandi menyebut kasus yang menjerat Ibrahim Arief alias Ibam ini jauh lebih ngaco dibandingkan kasus Amsal Sitepu, bahkan Tom Lembong.
”Dari kasusnya Pak Tom Lembong, Ibu Ira, kemarin Amsal Sitepu, sampai hari ini. Gue pikir yang Amsal Sitepu itu, yang kasus videografi itu udah paling parah dari yang paling parah, ternyata ada yang lebih buruk dan menjijikan lagi. Gue gak tau term apa yang lebih tepat dari menjijikan ya,” ujar Ferry dalam unggahan di kanal YouTube pribadinya dikutip Sabtu (25/4).
Poin utama yang membuat Ferry geram adalah posisi hukum para pihak yang terlibat. Dalam kasus ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang secara terang-terangan mengakui menerima gratifikasi, justru tidak berstatus tersangka. Ferry membeberkan fakta persidangan yang mencengangkan.
”Harnowo Susanto, PPK, dia mengaku menerima uang kickback, menerima uang gratifikasi dari vendor, dan vendor juga mengaku telah melakukan itu sebagai bentuk terima kasih atas pengadaan ini,” tandas Ferry.
Bahkan, uang hasil gratifikasi tersebut diakui digunakan untuk membeli motor gede Kawasaki Ninja Z900. Sementara PPK lainnya, Dhani Hamidan Khoir, juga mengaku menerima aliran dana dalam bentuk dolar.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembacokan di Pragoto Surabaya: Emosi dan Pengaruh Sabu-Sabu
”Bagaimana mungkin, di sebuah kasus yang dianggap sebagai kasus korupsi, dua pihak paling penting dalam kasus pengadaan tersebut, yaitu vendor dan PPK-nya, tidak ada satupun yang menjadi tersangka,” tegas Ferry.
Status Ibam: Bukan Pejabat, Tapi Dituntut 22,5 Tahun
Kondisi ini berbanding terbalik dengan nasib Ibam. Menurut dia, Ibam bukanlah pejabat negara, staf khusus menteri, maupun staf ahli. Ibam hanyalah seorang konsultan subkontraktor dari yayasan yang bekerja sama dengan Kemendikbudristek.
Ferry menyoroti ketidaklogisan tuntutan 22,5 tahun penjara bagi Ibam. Ibam ditangkap karena dia dianggap sebagai penentu dari spesifikasi pengadaan yang bermasalah tadi. Padahal statusnya disitu adalah konsultan dari yayasan yang bekerja sama-sama Kemendikbud.
Tuntutan Reformasi Kejaksaan
Ferry Irwandi tidak hanya mengkritik kasus Ibam, tetapi juga menyoroti urgensi pembenahan di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Menurut dia, publik sudah lelah melihat pola penegakan hukum yang kontradiktif.
”Bukannnya memperbaiki, malah lebih parah lagi hari ke harinya. Dan secara terang-terang gue sampaikan di video ini, kejaksaan Republik Indonesia menurut gue adalah institusi yang paling harus dibenahi, dirombak, dan direformasi saat ini,” lanjut Ferry.
Melihat Kembali Kasus Amsal Sitepu, Tom Lembong dan Ira
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi hukum di Indonesia, setelah sebelumnya publik dikejutkan perkara Amsal Sitepu, Tom Lembong dan Ira Puspadewi.
Baca Juga: Ketua DPRD Magetan Sutarno Menangis saat Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir
Diketahui, Amsal Sitepu, seorang videografer, awalnya dituduh melakukan penyimpangan anggaran dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo (2020–2022). Setelah kasusnya viral dan menjadi sorotan Komisi III DPR RI, Amsal akhirnya divonis bebas pada 1 April 2026 karena tidak terbukti bersalah.
Nasib serupa dialami mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang sempat divonis 4,5 tahun penjara pada Juli 2025 terkait kasus prosedur impor gula. Meski tidak ditemukan bukti aliran dana pribadi, dia sempat mendekam dalam proses hukum sebelum akhirnya dibebaskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada Agustus 2025.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, juga sempat dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara. Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepadanya.
Baca Juga: Skandal Pungli Dinas ESDM Jawa Timur, 19 Pegawai Kembalikan Uang Rp 707 Juta ke Kejaksaan