← Beranda
Geger Pulau Umang Pandeglang Banten Dijual Rp 65 Miliar, KKP Bongkar Fakta Sebenarnya!
Sabik Aji TaufanKamis, 16 April 2026 | 17.51 WIB
Foto iklan penjualan pulau Umang, Pandeglang, Banten. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Iklan penjualan Pulau Umang di Pandeglang, Banten, yang sempat viral di media sosial senilai Rp65 Miliar akhirnya menemui titik terang. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi membantah kabar tersebut.

Meski dipastikan tidak dijual, KKP justru menemukan pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang laut di pulau tersebut. Akibatnya, operasional resor milik PT GSM dihentikan sementara sejak Selasa (14/4).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam di lapangan.

Hasilnya, pihak pengelola mengaku tidak pernah berniat menjual pulau tersebut melalui platform online. Terkait iklan yang beredar di akun Instagram Xavier Marks Prestige, PT GSM menyatakan tidak pernah menjalin kerja sama iklan tersebut.

Baca Juga: Terungkap Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Karena Dendam Pribadi 4 Prajurit TNI

"Hasil penelusuran tim kami di lapangan, pengelola menyatakan mereka tidak pernah berniat menjual pulau tersebut melalui situs online. Namun, tim menemukan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut sehingga pemanfaatan ruang laut harus dihentikan untuk sementara," tutur Ipunk, Rabu (15/4).

Pihak pengelola juga telah meminta pemilik akun terkait untuk menurunkan (take down) unggahan iklan penjualan tersebut sejak 7 April 2026 lalu.

Temukan Pelanggaran Izin Ruang Laut

Meski isu penjualan terbantahkan, PT GSM selaku pengelola resor di Pulau Umang tetap dijatuhi sanksi tegas. Tim Polsus PWP3K menemukan bahwa kegiatan wisata bahari di sana berjalan tanpa dokumen perizinan yang lengkap.

Beberapa dokumen yang absen antara lain:

- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

- Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil.

- Surat Izin Wisata Tirta.

Ipunk menekankan bahwa pemerintah tidak akan menghalangi investasi, namun aturan tetap harus ditegakkan demi menjaga lingkungan.

"Kami mendukung penuh geliat ekonomi di pulau-pulau kecil, namun kepatuhan adalah harga mati. Hal ini sangat penting bahwa pemanfaatan yang sesuai dengan aturan berarti menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi," tegas Ipunk.

Pengawasan Ketat dan Pesan Menteri Trenggono

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, meminta agar pihak pengelola bersikap kooperatif. PT GSM diminta segera melengkapi seluruh persyaratan administratif jika ingin melanjutkan operasionalnya.

Baca Juga: Cukup Pilih 1 Rumah Impian Anda! Prioritas Hidup hingga Tips Berguna yang Bisa Mengubah Hidup Anda akan Terungkap

"Proses ini akan terus kami kawal dengan ketat guna memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum," ungkap Sumono.

Langkah tegas ini sejalan dengan visi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Ia mewajibkan setiap bangunan menetap di ruang laut memiliki PKKPRL demi memastikan ekosistem pesisir tetap lestari dan tidak rusak oleh aktivitas ekonomi yang tidak terkontrol.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan