← Beranda
Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI Termasuk Pidana? Begini Kata Hotman Paris
Abdul RahmanKamis, 16 April 2026 | 04.54 WIB
Pengacara Hotman Paris (tengah).

 

JawaPos.com - Viral di media sosial kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Pelakunya adalah 16 mahasiswa dengan korban berjumlah sekitar 27 orang.

Terguda pelaku membicarakan hal tidak pantas dalam grup WhatsApp dan grup Line. Percakapan mereka kini beredar di media sosial.

Dalam percakapan yang beredar di media sosial, sejumlah mahasiswa tampak berkomentar kurang pantas tentang perempuan. Salah satu mahasiswa ada yang menyinggung soal pan*** perempuan.

"Mata gua ini Iagi depanan banget dan sejajar tegak lurus sama pant***," demikan salah satu percakapan yang beredar.

Baca Juga: Tidak Mau Jadi Penghalang Kebutuhan Suami, Siti Badriah Persilakan Krisjiana Baharudin Selingkuh atau Poligami

Pengacara Hotman Paris mengaku tidak tahu secara detail tentang isi percakapan 16 mahasiswa FH UI. Namun, selama tidak menyinggung area sensitif secara detail, Hotman berkeyakinan tindakan mereka belum dapat diseret ke ranah hukum pidana.

"Membicarakan tubuh seorang wanita di dalam grup itu masih abu-abu ya. Apakah itu pelecehan atau tidak," kata Hotman Paris.

Dia menyatakan, pernyataan seperti tidak cantik, kurang seksi, dan sejenisnya belum dapat dipersoalkan atau diminta pertanggungjawaban secara hukum pidana.

"Kalimatnya saya nggak tahu detail. Tapi kalau digambarkan bentuk itunya, itunya lebat, dibicarakan secara detail, itu bisa kena pasal Undang-Undang ITE menyebarkan berita asusila," papar Horman Paris.

"Tapi kalau hanya disebutkan misalnya kamu kurang cantik dik, ukurannya kok cuma nomor 32, kenapa nggak 36? Itu masih belum sampai ke ranah pidana," kata Hotman Paris.

Hotman Paris juga menyatakan, ranah hukum pidana dan etika atau sopan santun merupakan dua hal berbeda meski terkadang bersinggungan. Pelanggaran terhadap etika belum tentu termasuk pelanggaran hukum pidana.

"Bisa jadi itu masih sebatas masalah sopan santun atau etika di kampus," katanya.

Saat disinggung kenapa perbuatan tidak pantas itu justru dilakukan oleh mahasiswa yang sedang belajar ilmu hukum, Hotman Paris menyatakan siapa saja bisa melakukan kesalahan atau melakukan perbuatan tidak pantas.

"Mau siapapun kan sama aja, yang dilihat perbuatannya, apakah itu pidana atau tidak. Kalau hanya sebatas mengomentari keseksian, kemontokan, itu belum ranah pidana ya. Tapi kalau diuraikan ininya ini, kalau sudah diuraikan asusilanya, semuanya secara detail, itu baru pidana," katanya.

Baca Juga: Hotman Paris Tak Setuju Pinkan Mambo Disebut Downgrade Gara-gara Nyanyi di Jalan

EDITOR: Abdul Rahman