← Beranda
Kejaksaan Perlu Kerja Lebih Keras Lawan Korupsi, Abdul Rachman Thaha: Harus Diimbangi Aparat Penegak Hukum Lain
Latu Ratri MubyarsahSabtu, 11 April 2026 | 01.48 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp 11,4 triliun hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

JawaPos.com–Kejagung dinilai sudah bekerja spektakuler. Namun menurut Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha jajaran kejaksaan tetap perlu bekerja lebih keras memerangi tindak pidana korupsi bersama aparat penegak hukum lainnya seperti KPK.

Menurut dia, pemberantasan korupsi adalah kerja sistemik. Sebagai sistem, pemberantasan korupsi tidak berakhir di Kejagung.

”Ramifikasinya mengharuskan kehadiran lembaga-lembaga lain untuk memastikan bahwa pertanyaan setelah Rp 11 triliun diselamatkan, so what? Bisa terjawab meyakinkan. Pada sisi itu saya agak khawatir kerja Kejagung tidak bisa diimbangi lembaga-lembaga lain,” papar Abdul Rachman Thaha.

Baca Juga: Kejagung Serahkan Uang Rp 11,4 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Misalny saja Mahkamah Agung. Dalam catatan ICW, menurut dia, rata-rata vonis hakim bagi terdakwa tipikor adalah 3-4 tahun.

”Nah, pasca penyelamatan Rp 11,4 triliun, apakah hukuman badan bagi pelaku koruptor akan lebih berat? Semestinya demikian,” tandas Abdul Rachman Thaha.

Selain itu, lanjut dia, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertambangan. Setelah Kejagung, sebagaian bagian Satkas PKH berhasil menyelamatkan kawasan hutan, apa yang akan negara lakukan terhadap kawasan tersebut?

Baca Juga: Kejagung Kembali Tetapkan Riza Chalid sebagai Tersangka, Kali Ini Dugaan Korupsi Kilang PT Petral

Dia mengatakan, kalau dibiarkan menjadi lahan yang tidak produktif, sangat disayangkan. Apalagi jika diam-diam dimanfaatkan secara ilegal.

”Apalagi oleh penjahat seperti Samin Tan, alamat kiamat semakin dekat. Dia bisa beroperasi sekian lama, pasti sesungguhnya diketahui aparat terkait,” tutur Abdul Rachman Thaha.

”Berarti, bukan hanya kawasan tambangnya yang dibangun tanpa manfaat bagi masyarakat, tapi aparat pun mengalami pembusukan kronis. Jelas, itu antiklimaks bagi penyelamatan lahan seluas 5.888.260,07 hektar plus 10.257,22 hektare oleh Kejagung,” imbuh dia.

Tindak pidana korupsi, lanjut dia, adalah kejahatan sistemik. Keterlibatan aparat-aparat penegak hukum menurut dia, masih sulit dinihilkan. Belum lagi gangguan dari pejabat-pejabat dari luar sistem penegakan hukum.

”Intervensi politik, penyuapan, dan penyalahgunaan kewenangan dengan menegosiasikan hukum, itu semua seperti sudah biasa. Yang sangat mengundang rasa waswas adalah kehadiran personel-personel penegakan hukum di BUMN serta kementerian dan lembaga negara non hukum,” tandas Abdul Rachman Thaha.

”Walau sudah dibatasi UU, tapi tetap saja ada lembaga penegakan hukum yang mbalelo dengan menempatkan sekian banyak petingginya di pos-pos strategis di luar kantor mereka sendiri,” tambah dia.

Baca Juga: Kejagung Blokir Rekening Samin Tan dan Keluarga Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tambang

Pada saat yang sama, dia menilai, presiden cenderung melakukan pembiaran. Sehingga rentan mengalami konflik kepentingan dan bisa menjadi penghalang saat Kejagung berupaya menegakkan hukum di BUMN, kementerian, dan lembaga negara itu.

Menurut dia, hal itu menjadikan pemberantasan korupsi semakin rumit. Tapi justru di situ tantangan bagi Kejagung. Seberapa jauh Kejagung sanggup menepis solidaritas sesama lembaga penegakan hukum, akan menjadi kunci bagi sikap tidak pandang bulu dari Kejagung.

”Di samping jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan, menurut saya perlu menetapkan key performance indicator (KPI) tambahan. Yaitu, berapa helai kumis Jaksa Agung harus sebanding dengan berapa banyak personel lembaga penegakan hukum yang bisa Kejagung ringkus pada setiap operasi pemberantasan korupsi yang dia lakukan,” tutur Abdul Rachman Thaha.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Minta Kejagung Cek Tahanan Lain yang Ditangani Kejari Karo

”Tentu, semakin tebal kumis Jaksa Agung, semakin intimidatif jadinya. Semakin banyak oknum penegak hukum yang diciduk, rapor Kejagung akan semakin positif pula,” ucap dia.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah