← Beranda
Polda Metro Jaya Belum Kabulkan Restorative Justice Rismon Sianipar, Masih Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Syahrul YunizarJumat, 10 April 2026 | 23.04 WIB
Rismon Hasiholan Sianipar (kanan) bersama kuasa hukumnya usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Permohonan restorative justice (RJ) tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar, belum dikabulkan. Sampai saat ini, Polda Metro Jaya masih memproses permohonan tersebut.

Meski sudah berdamai dengan Jokowi sebagai pelapor, Rismon yang sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut tidak serta-merta mendapatkan RJ. Ada proses yang harus dilalui sampai RJ yang dimohonkan oleh Rismon diterima dan dikabulkan oleh polisi.

”Ini masih dalam tahap proses. Jadi, namanya tahapan restorative justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada awak media di Jakarta pada Jumat (10/4).

Budi menjelaskan bahwa, permohonan RJ diproses secara berjenjang. Perdamaian antara pelapor dengan terlapor merupakan awal proses RJ. Namun demikian, setelah itu masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sampai RJ diberikan dan proses hukum dihentikan.

”Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan restorative justice, maka akan dilakukan restorative justice,” imbuhnya.

Sejauh ini, Budi menegaskan, belum ada keputusan akhir dari penyidik berkaitan dengan permohonan yang diajukan oleh Rismon. Seluruh proses masih berjalan dan menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Dia meminta semua pihak menunggu proses tersebut.

Tidak hanya berurusan dengan polisi karena dilaporkan oleh Jokowi, Jusuf Kalla (JK) juga melaporkan Rismon kepada Bareskrim Polri pada Rabu (8/4). Menurut wakil presiden (wapres) ke-10 dan ke-12 Indonesia tersebut, keterangan Rismon yang sudah beredar luas adalah penghinaan dan telah merugikan martabatnya.

Meski Rismon telah membantah dan menyebut keteranganya dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI), JK menyatakan bahwa Rismon tidak membantah informasi yang menyebut dirinya telah mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait dengan kasus ijazah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

"Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp 5 miliar, kasih uang, mungkin ada manfaatnya. Tapi, kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya," ucap JK kepada awak media.

Salah seorang tokoh negara yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu dengan Rismon. Sehingga tidak ada komunikasi apa pun yang terjadi antara dirinya dengan Rismon.

Pun demikian dengan Jokowi, JK menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tidak berkomunikasi dengan Jokowi terkait persoalan tersebut. Menurut dia, persoalan dengan Rismon adalah masalah yang harus dia hadapi sendiri. Sebab, Rismon telah melecehkan martabatnya.

"Tidak (komunikasi dengan Jokowi), ini kan masalah saya. Martabat saya yang dilecehkan. Saya tidak mempunyai sifat itu, mengkritik orang dari belakang. Kalau saya tidak suka, saya katakan tidak suka, atau tidak benar. Masa saya bayar orang, nggak lah," jelasnya.

Selain Rismon, JK melaporkan dua terlapor lain. Yakni pemilik akun YouTube @StudioMusikRockCiamis dan akun facebook @1922 Pusat Madiun. Para terlapor diduga telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU KUHP.

Yakni Pasal Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 434 KUHP dan atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal-pasal dalam UU tersebut mengatur tentang pelanggaran tindak pidana menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitaan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitaan tersebut bohong dan atau fitnah dan atau pencemaran nama baik. Dalam laporannya, JK turut menyertakan beberapa bukti.

EDITOR: Estu Suryowati