JawaPos.com – Kebijakan work from home (WFH) dipastikan tidak bisa berlaku penuh di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), karena berkaitan dengan layanan publik khususnya transportasi.
Karena itu, Menhub Dudy Purwagandhi memodifikasi kebijakan dengan skema 40 persen pegawai masuk dalam sehari.
Tujuannya agar layanan transportasi tetap berjalan normal setiap Senin hingga Jumat, dalam rangka mendukung efisiensi energi nasional.
Dudy menjelaskan, kebijakan WFH di lingkungan Kemenhub dilakukan secara fleksibel mengikuti arahan Kementerian PAN-RB terkait pengaturan kerja aparatur negara (ASN).
Baca Juga: WFH Tiap Jumat, Begini Strategi Pemkot Surabaya Agar ASN Tetap Produktif
Pihaknya melakukan modifikasi dalam penerapan WFH karena harus melayani sektor transportasi publik.
"Kita nggak libur hari Jumat. Tapi yang masuk itu kita kurangi setiap harinya. Kita (masuk) sampai 40 persen setiap harinya," kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (9/4) malam sebagaimana dilansir dari Antara.
Menurut dia, kebijakan WFH secara umum memberikan keleluasaan kepada setiap kementerian dan lembaga untuk mengatur pola kerja masing-masing, meskipun telah ditetapkan Jumat sebagai hari pelaksanaannya.
Sebagai bentuk penyesuaian, Kemenhub tidak menerapkan WFH penuh pada hari Jumat, melainkan mengurangi jumlah pegawai yang masuk kantor setiap hari kerja dengan sistem proporsi tertentu.
Baca Juga: Ikuti Aturan Pusat, ASN Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat
Dudy mengungkapkan, pihaknya menerapkan kebijakan kehadiran pegawai sebesar 40 persen setiap hari.
Sehingga aktivitas pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengganggu operasional transportasi yang bersifat vital.
Ia mencontohkan, jika jumlah pegawai di kantor pusat yang mencapai sekitar 5.000 orang, maka dengan kebijakan 40 persen hanya sekitar 2.000 pegawai yang masuk setiap hari secara bergantian.
Dengan sistem tersebut, total perputaran pegawai tetap berjalan melalui mekanisme pergantian atau shifting, sehingga seluruh pegawai tetap mendapatkan porsi kerja secara adil dan merata.
"Karena kami melayani transportasi, kan kita nggak mungkin libur juga hari Jumat. Jadi, akhirnya kita berlakukan pengurangan (pegawai yang masuk) di setiap harinya," jelasnya.
Baca Juga: Beda dari Pusat, Ini Alasan Pemprov Jatim Tetapkan WFH ASN di Hari Rabu
Dia berharap kebijakan itu bisa membantu pemerintah, khususnya di Jakarta, dalam mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) serta menekan polusi udara akibat mobilitas harian pegawai.
"Jadi kita berlakukan, supaya hari ini misalnya 40 persen (yang masuk). Ganti-gantian. Tapi minimal kita kurangilah setiap harinya," kata Menhub.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," ujar Airlangga.