← Beranda
SPPG Cimahi Beroperasi Tanpa Pengawas Gizi, Waka BGN Murka
Dimas ChoirulKamis, 9 April 2026 | 23.30 WIB
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. (Istimewa).

JawaPos.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib berada di bawah pengawasan tenaga gizi.

"Tanpa Pengawas Gizi, SPPG tidak boleh beroperasi," kata Nanik saat melakukan inspeksi mendadak di Kota Cimahi, Selasa (7/4/2026).

Dalam sidak tersebut, Nanik menemukan SPPG Cimahi Utara, Citeureup 2, telah beroperasi selama dua pekan tanpa Pengawas Gizi. Kondisi ini memicu kemarahannya.

“Bagaimana bisa dapur MBG jalan sendiri tanpa Pengawas Gizi,” ujarnya.

Kepala SPPG, Ilham Ramadhan, menjelaskan bahwa Pengawas Gizi tengah cuti melahirkan. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Koordinator Kecamatan, Koordinator Wilayah, hingga Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Bandung, namun belum ada tindak lanjut selain pencatatan.

Ilham juga menyebut telah berkoordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BGN di Jakarta, tetapi belum ada pengganti sementara. Menanggapi hal itu, Nanik meminta persoalan ini menjadi perhatian serius.

“Ini harus jadi perhatian dan catatan khusus, Pak Dony,” ujarnya kepada Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Wilayah II, Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro.

Baca Juga: Prabowo Minta BGN Sikat SPPG Nakal dan Pastikan MBG Tepat Sasaran

Masalah semakin kompleks karena dua hari sebelumnya, sebanyak 101 siswa dari salah satu sekolah penerima manfaat mengalami gejala insiden keamanan pangan. Akibatnya, SPPG Citeureup 2 dijatuhi sanksi penghentian sementara (suspend).

Namun saat sidak berlangsung, dapur tersebut justru kedapatan tengah bersiap untuk kembali memasak.

Brigjen Dony langsung memberikan teguran keras. “Dapur anda ini kemarin sudah kena sanksi suspend gara-gara kasus insiden keamanan pangan, lalu mengapa malam ini anda masih memasak?” ujarnya dengan nada tinggi.

Ilham berdalih kegiatan memasak dilakukan atas permintaan mitra karena bahan pangan sudah terlanjur dipesan. Pernyataan ini juga dibenarkan perwakilan mitra di lokasi.

Dony menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tergolong serius. “Kalau terjadi insiden keamanan pangan lagi, dapur ini akan kami suspend secara permanen,” tegasnya.

Tak hanya soal operasional, Nanik juga menemukan berbagai persoalan terkait sarana dan prasarana dapur. Bangunan yang digunakan merupakan rumah tinggal yang dialihfungsikan dengan luas sekitar 150 meter persegi, jauh di bawah standar juknis 2026 yang mensyaratkan luas 400 meter persegi.

Selain itu, alur keluar-masuk bahan pangan, ompreng kotor, dan distribusi makanan tidak dipisahkan. Seluruh aktivitas tersebut hanya melalui satu pintu, bahkan berdekatan dengan area pencucian.

“Gimana nggak terjadi kontaminasi silang kalau pintu masuknya jadi satu seperti ini,” kata Nanik.

Kondisi semakin memprihatinkan dengan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berada di dekat area pencucian. Padahal, IPAL sebelumnya dinilai tidak sesuai standar.

Meski demikian, dapur tersebut mengklaim telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Cimahi.

“Kok bisa, dapur jorok kayak gini dapat SLHS!,” ujar Nanik.

Temuan lain menunjukkan fasilitas yang tidak memadai, mulai dari ketiadaan garasi sehingga kendaraan distribusi diparkir di pinggir jalan, ruang loker sempit yang bercampur antara pria dan wanita sekaligus difungsikan sebagai gudang air mineral, hingga area pencucian bahan pangan yang tidak terpisah.

Selain itu, gudang peralatan bercampur dengan bahan kimia, penggunaan chiller bekas, serta tidak tersedianya ruang istirahat bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.

Kondisi tersebut dinilai memperkuat temuan bahwa dapur SPPG Citeureup 2 tidak layak beroperasi dan melanggar berbagai ketentuan teknis yang berlaku.

 

EDITOR: Mohamad Nur Asikin