← Beranda
Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, JK: Itu Penghinaan dan Merugikan Martabat Saya
Syahrul YunizarRabu, 8 April 2026 | 21.29 WIB
JK melaporkan Risman Sianipar kepada Bareskrim Polri pada Rabu (8/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar kepada Bareskrim Polri pada Rabu (8/4). Menurut wakil presiden (wapres) Indonesia ke-10 dan ke-12 tersebut, keterangan Rismon yang sudah beredar luas adalah penghinaan dan telah merugikan martabatnya.

Meski Rismon telah membantah dan menyebut keteranganya dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI), JK menyatakan bahwa Rismon tidak membantah informasi yang menyebut dirinya telah mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait dengan kasus ijazah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

”Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp 5 miliar, kasih uang, mungkin ada manfaatnya. Tapi, kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya,” ucap JK kepada awak media.

Baca Juga: Harga Plastik Naik Hingga 60 Persen, UMKM di Surabaya Diminta Berinovasi Kemasan

Salah seorang tokoh negara yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu dengan Rismon. Sehingga tidak ada komunikasi apa pun yang terjadi antara dirinya dengan Rismon.

Pun demikian dengan Jokowi, JK menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tidak berkomunikasi dengan Jokowi terkait persoalan tersebut. Menurut dia, persoalan dengan Rismon adalah masalah yang harus dia hadapi sendiri. Sebab, Rismon telah melecehkan martabatnya.

”Tidak (komunikasi dengan Jokowi), ini kan masalah saya. Martabat saya yang dilecehkan. Saya tidak mempunyai sifat itu, mengkritik orang dari belakang. Kalau saya tidak suka, saya katakan tidak suka, atau tidak benar. Masa saya bayar orang, nggak lah,” jelasnya.

Selain Rismon, JK melaporkan 2 terlapor lain. Yakni pemilik akun YouTube @StudioMusikRockCiamis dan akun facebook @1922 Pusat Madiun. Para terlapor diduga telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU KUHP.

Yakni Pasal Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 434 KUHP dan atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal-pasal dalam UU tersebut mengatur tentang pelanggaran tindak pidana menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitaan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitaan tersebut bohong dan atau fitnah dan atau pencemaran nama baik. Dalam laporannya, JK turut menyertakan beberapa bukti.

”Ada dong, rekaman di TV. Sama saja, kan itu direkam semua ada rekamannya,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, JK menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberi uang kepada Roy Suryo sebagaimana keterangan yang sudah beredar. Menurut dia, itu fitnah, bahkan sudah menjadi penghinaan terhadap dirinya. Mengingat Jokowi adalah presiden yang bertugas ketika dirinya menjadi wapres Indonesia ke-12.

”Sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu presiden yang saya wakilnya. Kami sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama 5 tahun, masa saya bayar orang Rp 5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” ucap JK.

Karena itu, dia menilai perbuatan Rismon dan beberapa akun yang dia laporkan adalah penghinaan dan telah merugikan dirinya. Sebab, bunyi informasi pada akun-akun tersebut sama saja dengan menyebut JK telah mengkhianati Jokowi. Padahal mereka pernah bertugas bersama-sama di pemerintahan.

”Itu penghinaan dan merugikan martabat saya, bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati atau memeriksa Pak Jokowi. Dan saya, sekali lagi, tidak melakukan hal itu,” tegasnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah