← Beranda
KPK Periksa Pengusaha M. Suryo sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Bea Cukai
Muhammad RidwanKamis, 2 April 2026 | 18.15 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Muhammad Suryo sebagai saksi.

Selain Muhammad Suryo, penyidik juga memanggil dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/4).

Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Sulawesi Utara: Satu Warga Manado Meninggal Dunia

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. KPK saat ini tengah mendalami dugaan pemberian suap oleh sejumlah pengusaha rokok, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah pengusaha rokok.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah dari Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ucap Asep, Senin (30/3).

Meski demikian, Asep belum merinci identitas para pengusaha yang dipanggil. Ia hanya memberi petunjuk salah satunya berinisial MS, yang diketahui merupakan pemilik merek rokok HS.

Rokok merek HS sendiri merupakan produk kretek lokal milik Muhammad Suryo yang berada di bawah naungan Surya Group Holding Company, dengan lokasi produksi di Yogyakarta dan Magelang.

“Ada MS, kami sudah panggil juga yang bersangkutan,” ujarnya.

KPK menduga praktik suap ini dilakukan untuk mengakali pembayaran cukai, khususnya di wilayah Pulau Jawa. Modus yang digunakan adalah pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meskipun terdapat perbedaan tarif antara produksi industri rumahan manual dan produksi menggunakan mesin.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dan menahannya, pada Jumat (27/2).

KPK lebih dulu menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

Salah satu tersangka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026. Selain itu, lima tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray.

KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono diduga bersekongkol dengan pihak swasta, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Dalam perkembangan terbaru, Budiman Bayu Prasojo juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan dan pengelolaan uang dari para pengusaha dan importir sejak November 2024.

Atas perbuatannya, Budiman Bayu disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah