JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memanggil
Direktur Utama (Dirut) PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota.
Pemanggilan itu terkait dugaan korupsi dalam pengadaan proyek impor 105.000 mobil pikap dan truk dari India.
Hal itu penting, untuk mengawasi dugaan praktik rasuah dalam pengadaan ratusan ribu kendaraan yang akan digunakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Desakan itu disampaikan oleh Komite Aksi Pemuda Antikorupsi (KAPAK) saat menggelar aksi di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/4).
"Pertama mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan atas proyek tersebut," kata Humas KAPAK, Adib Alwi.
Adib juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif dan menyeluruh atas kasus tersebut.
Selama dilakukan investigasi, pihaknya minta pemerintah melakukan moratorium proyek pengadaan mobil pikap dari India.
Bahkan, ia juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat tanpa adanya tebang pilih.
"Kami juga mendesak evaluasi total kebijakan impor yang mengabaikan industri nasional dan prinsip TKDN, mendesak keterbukaan dokumen publik (studi kelayakan, kontrak, mekanisme vendor) serta mendesak penetapan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup," tegasnya.
Baca Juga: Viral Disebut Mundur Gegara Impor Pikap India, Dirut Agrinas Pangan: Itu Hoax!
Adib menegaskan, tuntutannya bukan tanpa alasan. Sebab, ia menduga adanya praktik kolusi dan korupsi yang terstruktur dalam proyek yang mencapai triliunan rupiah tersebut.
.Meskipun Dirut PT Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota menyatakan bahwa impor 105.000 mobil pikap bertujuan memperkuat distribusi logistik desa, namun publik tetap bertanya jumlah hal dalam perencanaan hingga pelaksanaan.
"Hingga saat ini, tidak terdapat penjelasan terbuka terkait, pertama dasar kebutuhan pengadaan hingga mencapai lebih dari 100 ribu unit, kedua, tak ada studi kelayakan yang dapat diuji secara independen, serta ketiga, tak ada perhitungan distribusi kebutuhan kendaraan per desa," cetusnya.
Selain itu, lanjut Adib, pihkanya mempertanyakan adanya vendor luar negeri, khususnya dari India yang dipilih tanpa kejelasan mengenai mekanisme tender terbuka.
Menurut dia, dalam praktik pengadaan modern, transparansi merupakan kewajiban mutlak.
Baca Juga: Pilih Impor Pikap India, Agrinas Klaim Jumlah Produksi Pabrikan Jepang di Dalam Negeri Terbatas
Tanpa proses yang kompetitif dan terbuka, risiko penyimpangan meningkat secara signifikan.
"Keterbatasan vendor juga menimbulkan kecurigaan serius, apakah spesifikasi kendaraan disusun berdasarkan kebutuhan riil, atau justru disesuaikan dengan kepentingan vendor tertentu? Jika benar yang terjadi adalah pengondisian, maka ini bukan lagi pengadaan barang, melainkan bentuk pengaturan pasar yang sarat kepentingan," jelas Adib.
Apalagi, industri otomotif dalam negeri justru tidak dilibatkan secara optimal dalam proyek impor ribuan pikap dari India tersebut.
Padahal, kapasitas produksi domestik masih mampu memenuhi sebagian kebutuhan.
"Keputusan untuk mengimpor dalam skala besar tanpa skema kolaborasi, produksi bersama, atau transfer teknologi mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap industri nasional serta berpotensi bertentangan dengan prinsip TKDN," pungkasnya.