← Beranda
Poin-Poin Penting yang Harus Ada dalam Perjanjian Pranikah, Calon Pengantin Wajib Tahu
Abdul Rahman• Kamis, 2 April 2026 | 02.24 WIB
Ilustrasi perjanjian pranikah (Pixabay/geralt)

 

JawaPos.com - Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement kini semakin populer di kalangan pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

Tema tentang hal ini kembali mencuat ke publik di tengah viralnya kasus dugaan perselingkuhan Alexander Assad, suami dari selebgram Clara Shinta, beberapa hari belakangan.

Perjanjian pranikah penting dilakukan bukan hanya untuk pasangan kaya dengan harta melimpah. Ini penting dilakukan oleh pasangan yang akan menikah untuk tujuan melindungi hak dan kewajiban masing-masing di dalam rumah tangga.

Di Indonesia, perjanjian pranikah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan sebaiknya dibuat sebelum pernikahan berlangsung. Dengan adanya perjanjian ini, pasangan dapat mengatur berbagai hal secara transparan dan menciptakan kesepakatan sejak awal untuk menghindari konflik di kemudian hari.

Baca Juga: Clara Shinta Terancam UU ITE hingga UU Pornografi Bongkar VCS Suami, Begini Kata Sunan Kalijaga

Pengaturan di awal sebelum menikah penting dilakukan untuk menghindari sengketa harta dll apabila terjadi perceraian atau permasalahan hukum suatu saat kelak.

Apa saja poin penting yang sebaiknya ada dalam perjanjian pranikah? Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Pemisahan atau Pengaturan Harta Kekayaan

Salah satu poin penting dalam perjanjian pranikah adalah tentang pengaturan harta. Pasangan dapat menentukan apakah harta akan dipisah sepenuhnya, digabung, atau digabung sebagian saja.

Hal-hal yang biasanya diatur meliputi harta yang dimiliki sebelum terjadinya pernikahan, harta yang diperoleh selama pernikahan, aset berupa tanah, rumah, kendaraan, atau investasi.

2. Pengelolaan Utang dan Kewajiban Finansial

Perjanjian pranikah juga perlu mengatur tentang tanggung jawab atas utang. Misalnya, apakah utang pribadi sebelum menikah akan menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab bersama.

Poin ini biasanya mencakup tentang utang sebelum menikah, utang selama masa pernikahan, tanggung jawab pembayaran cicilan, dan perlindungan dari risiko finansial pasangan.

Dengan adanya pengaturan yang jelas, pasangan dapat menjaga stabilitas keuangan rumah tangga.

3. Hak dan Kewajiban Suami-istri

Perjanjian pranikah dapat memuat kesepakatan tentang peran dan tanggung jawab di dalam rumah tangga. Hal ini bukan untuk membatasi, tapi untuk menciptakan kesepahaman sejak awal.

Misalnya tentang pembagian tanggung jawab ekonomi, kesepakatan tentang pekerjaan atau karier, dukungan finansial dalam keluarga, dan kewajiban memberikan nafkah.

Dengan adanya kesepakatan sebelum menikah, akan mengurangi potensi konflik karena ekspektasi masing-masing pihak sudah disepakati sebelumnya.

4. Pengaturan Warisan dan Hibah

Perjanjian pranikah juga dapat mengatur hak waris atau pemberian hibah, terutama jika salah satu pihak memiliki anak dari pernikahan sebelumnya atau aset keluarga yang ingin dilindungi.

Hal yang bisa diatur antara lain; hak waris anak, pembagian harta warisan, perlindungan aset keluarga, hingga pengelolaan bisnis keluarga.

5. Pengaturan Jika Terjadi Perceraian

Meski perceraian tidak diharapkan, perjanjian pranikah biasanya juga memuat skenario apabila terjadi perceraian. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalkan konflik.

Poin yang dapat dimasukkan antara lain; pembagian harta setelah perceraian, nafkah mantan pasangan, tanggung jawab terhadap anak, hingga biaya pendidikan anak.

6. Perlindungan Aset dan Bisnis

Bagi pasangan yang memiliki usaha atau bisnis, perjanjian pranikah sangat penting untuk melindungi kelangsungan usaha tersebut.

Isi perjanjian pranikah bisa mencakup kepemilikan saham atau usaha, pembagian keuntungan, pengelolaan bisnis saat menikah, dan perlindungan dari risiko hukum pasangan. Hal ini sering dilakukan oleh pengusaha atau profesional yang ingin menjaga stabilitas bisnisnya.

7. Klausul Lain Sesuai Kesepakatan Bersama

Perjanjian pranikah bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap pasangan. Selama tidak melanggar hukum, norma agama, dan kesusilaan, berbagai klausul tambahan dapat dimasukkan.

Contoh klausul tambahan seperti tempat tinggal setelah menikah, pengelolaan tabungan bersama, kesepakatan investasi, dll.

Fleksibilitas ini membuat perjanjian pranikah menjadi alat perlindungan yang efektif bagi pasangan.

Perlu digarisbawahi bahwa perjanjian pranikah bukan menjadi pertanda kurangnya kepercayaan terhadap pasangan, melainkan sebagai bentuk perencanaan yang matang dalam membangun rumah tangga.

Dengan mencantumkan poin-poin penting seperti pengaturan harta, utang, hak dan kewajiban, hingga perlindungan aset, pasangan dapat memulai pernikahan dengan lebih tenang dan jelas secara hukum.

Bagi calon pengantin, memahami isi perjanjian pranikah sejak awal adalah langkah penting untuk menjaga keharmonisan dan membina bahtera rumah tangga yang kokoh di masa depan.

EDITOR: Abdul Rahman