JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI buka suara terkait tunjangan puluhan dokter spesialis yang belum dibayarkan Pemerintah Kabupaten Siak hingga enam bulan. Puluhan dokter itu bertugas di Rumah Sakit Tengku Rafian dan terus menagih haknya hingga sempat dimediasi dalam rapat DRRD Siak.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus belum dibayarnya tunjangan dokter-dokter spesialis di Siak.
"Kami sedang koordinasi dengan Pemda dan Kemendagri," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (1/4).
Aji tak menjelaskan lebih lanjut penyebab maupun langkah ke depan untuk memenuhi hak para dokter spesialis tersebut. Ia juga belum merespons lebih lanjut saat ditanyai mengenai kemungkinan dampak dari efisiensi anggaran yang membuat tunjangan untuk dokter spesialis tersebut tak kunjung cair.
Sebelumnya, puluhan dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Tengku Rafian, Siak, mengeluhkan hak tunjangan yang tak kunjung dipenuhi pihak pemerintah kabupaten maupun manajemen rumah sakit. Pembayaran tunjangan itu disebut mandeg sudah enam bulan.
Keluhan tunjangan yang tak kunjung dibayarkan kepada puluhan dokter spesialis itu pun disampaikan kepada anggota DPRD Siak dalam agenda RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak Oloan Munthe.
Dalam agenda RDP yang juga dihadiri pihak pemerintah kabupaten Siak maupun pihak rumah sakit, belum ada kejelasan terkait pembayaran tunggakan terhadap tunjangan dokter spesialis tersebut.
Terkaitu tunjangan dokter spesialis yang belum dibayarkan pada September dan Oktober 2025, Oloan menyatakan bahwa hal tersebut jelas sudah menjadi utang pemerintah daerah dan menunggu hasil audit BPK yang diprediksi akan keluar ada Mei 2026.
“Merujuk statemen Sekda Mahadar, TPP November dan Desember 2025 tidak bisa dibayarkan karena memang tidak dianggarkan pada 2025,” ujarnya seperti dikutip dari Riau Pos (Jawa Pos Grup), Rabu (1/4).
Adapun untuk tunjangan dokter spesialis pada Januari dan Februari 2026, ua menyebut bahwa pemerintah telag membayarkan dengan nilai 50 persen dari nilai yang telah dianggarkan dan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Sedangkan untuk tunjangan dokter spesialis ASN, PPPK, dan kontrak pada April dan selanjutnya, Oloan menyebut bahwa regulasinya sedang dalam tahap penyelesaian oleh Sekda Mahadar bersama Tim TAPD.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Dokter Spesialis RSUD Tengku Rafian, dr Dinna Devi MKed (DV) SpDV meminta kepastian pembayaran tunggakan tunjangan para dokter spesialis. Ia juga menekankan jika sudah tak diperlukan sebagai dokter agar bisa dibantu untuk mutasi ke daerah lain.
“Apakah kami masih sebagai dokter ASN masih diperlukan atau tidak?" tanyanya.
dr. Dinna mengaku sudah jengah menuntut haknya yang tak kunjung dibayarkan meski sudah melakukan rapat berulang kali dengan pemerintah daerah.
"Kami minta tolong dewan membuat regulasi, TPP kami, Rp 1,8 juta, dipisahkan dari uang kelangkaan profesi,” ucapnya.
JawaPos.com telah menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman sekaligus Bupati Siak Afni Zulkifli untuk menanggapi polemik pembayaran tunggakan dokter spesialis ini. Namun, keduanya belum merespons.