← Beranda
Mensos Saifullah Yusuf Umumkan Pemecatan 1 PNS dan 3 Pendamping PKH, Tegaskan Sanksi Pelanggaran Disiplin
AntaraKamis, 26 Maret 2026 | 20.14 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan di hadapan awak media selepas apel kedisiplinan pegawai di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Kamis (26/3/2026). (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

JawaPos.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf resmi memberhentikan satu aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) karena pelanggaran disiplin berat.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Saifullah Yusuf usai apel kedisiplinan pegawai di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (26/3) pagi.

“Yang hari ini saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir ini tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujar Mensos.

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan ratusan pegawai yang mengikuti apel dan sontak menciptakan suasana hening.

Selain satu PNS, Mensos juga mengumumkan pemberhentian terhadap tiga tenaga pendamping PKH yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini menjadi bagian dari penegakan disiplin yang lebih ketat di lingkungan Kemensos.

Saifullah Yusuf menegaskan, tindakan tersebut merupakan kelanjutan dari evaluasi kedisiplinan yang telah dilakukan sejak tahun sebelumnya.

Baca Juga: Realisasi Pembayaran THR PNS hingga TNI-Polri Capai Rp 24,7 Triliun per 10 Maret 2026

Ia mengungkapkan, sebelumnya hampir 500 pegawai telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, dengan 49 orang di antaranya berujung pada pemberhentian.

Saat ini, Kemensos juga masih memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat.

Mensos menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas demi menjaga kualitas pelayanan publik.

“Ada lagi beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat yang sedang kita proses. Kami tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga,” tegasnya.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa penegakan integritas dan kinerja aparatur akan menjadi prioritas dalam reformasi birokrasi di lingkungan Kemensos.

EDITOR: Edy Pramana