JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, pada Sabtu (14/3) malam. Syamsul Auliya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (13/3).
Syamsul Auliya terlihat mengenakan rompi oranye, saat digelandang memasuki mobil tahanan. Syamsul memilih bungkam meski dicecar awak media soal kasus hukum yang menjeratnya.\
Baca Juga: Sonny Stevens Ingatkan Dewa United Fokus Jelang Duel Panas Kontra Persija Jakarta
Deputi Penindakan dan Esekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Peristiwa tertangkap tangkap tangan terhadap Bupati dan Sekda Cilacap bermula dari laporan
pengaduan masyarakat. KPK mendapati informasi jika Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dalam rangka kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sadmoko bersama-sama dengan Sumbowo selaku selaku Asisten | Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, Budi Santoso selaku Asisten III Kabupaten Cilacap, membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp 515 juta.
"Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap
dengan "target setoran" mencapai Rp 750 juta," ucap Asep.
Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas. Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75 juta sampai Rp 100 juta.
"Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," ujar Asep.
Besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan Ferry Adhi Dharma. KPK menyebut, jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada Ferry untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan.
"Kemudian, SAD turut memberikan perintah kepada SUM, FER, dan BUD, untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari AUL terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut, harus terkumpul sebelum masa libur lebaran 2026, yaitu tanggal 13 Maret 2026," bebernya.
Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Setelah itu, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan
Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta.
"Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan FER kepada SAD selaku Sekda Cilacap," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.