JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya suap kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang sedang menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan Yaqut diduga berupaya memberikan uang sekitar USD 1 juta atau setara Rp 17 miliar (dengan asumsi kurs Rp 17.000 per dolar AS) kepada anggota Pansus Haji DPR. Namun, upaya tersebut ditolak.
“Dengan adanya dugaan pemberian ke Pansus, berdasarkan keterangan saksi-saksi, memang ada upaya dari YCQ ketika Pansus ini ada dan bersidang. Ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Alhamdulillah Pansus-nya sangat bagus dan berintegritas sehingga pemberian tersebut ditolak,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3) malam.
Baca Juga: Mimpi CGF untuk Tembus ke Olimpiade, CGF Berikan Award untuk Apresiasi Dukungan
Asep menjelaskan, pihak yang diduga menjadi perantara pemberian uang tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, rincian lengkapnya akan diungkap dalam persidangan.
“Yang menjadi perantara sudah kita minta keterangan. Nanti di persidangan akan terungkap. Jumlahnya sekitar 1 juta dolar AS, tetapi ditolak,” ujar Asep.
KPK menduga uang yang hendak diberikan kepada Pansus berasal dari dana calon jemaah haji khusus yang disetorkan melalui sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.
Menurut Asep, dana tersebut dikumpulkan melalui forum-forum yang melibatkan penyelenggara travel haji, kemudian atas perintah Yaqut diduga akan digunakan untuk meredam kerja Pansus Haji DPR.
“Ini juga menjadi salah satu uang yang dikumpulkan dari forum-forum travel haji tersebut, yang kemudian digunakan atas perintah Saudara YCQ untuk diberikan kepada Pansus,” bebernya.
KPK juga mengungkap bahwa dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya menutupi kejanggalan pembagian 20.000 kuota tambahan haji.
Menurut penyidik, pada awalnya Pansus DPR tidak mengetahui bahwa pembagian kuota tambahan dilakukan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komposisi kuota seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Di forum-forum resmi seperti rapat di DPR tidak disampaikan bahwa kuota tambahan ini dibagi 50:50. Yang diketahui anggota DPR adalah komposisinya 92 persen dan 8 persen,” jelas Asep.
Menurutnya, setelah penyelenggaraan haji berjalan dan polemik mulai mencuat, barulah muncul upaya pemberian uang kepada Pansus. Namun karena ditolak, uang tersebut akhirnya tidak diserahkan.
“Setelah pelaksanaannya berjalan dan uang sudah terkumpul, ada upaya memberikan ke Pansus. Karena ditolak, akhirnya uang tersebut disimpan,” urai Asep.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2019–2024 telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024. Yaqut resmi ditahan lembaga antirasuah, pada Kamis (12/3).
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Namun hingga kini Gus Alex belum ditahan. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.