← Beranda
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Jangan Bentuk Koperasi Hanya untuk Kedok Monopoli
Edy PramanaKamis, 12 Maret 2026 | 21.21 WIB
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang/(Istimewa).Waka BGN Nanik Sudaryati Deyang memperingatkan yayasan dan mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak membentuk koperasi hanya untuk memonopoli. (Istimewa)

JawaPos.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang memperingatkan yayasan dan mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak membentuk koperasi hanya untuk memonopoli rantai pasok bahan pangan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Ini yayasan–mitra malah bikin koperasi, aneh-aneh saja ini,” kata Nanik dalam acara Sinergi Ekonomi Kerakyatan: Pemberdayaan UMKM, Koperasi, dan BUMDes untuk Mendukung Program MBG di Kota Serang, awal pekan ini.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, khususnya Pasal 38 ayat (1), disebutkan bahwa penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDes.

Namun, menurut Nanik, koperasi yang dilibatkan harus benar-benar koperasi yang dibentuk untuk memberdayakan masyarakat, bukan sekadar kedok untuk menguasai pasokan bahan pangan.

“Tapi koperasi itu harus koperasi beneran, bukan koperasi jadi-jadian,” tegasnya.

Ia mengungkapkan selama ini BGN menerima laporan adanya mitra yang membentuk koperasi sendiri untuk memasok bahan baku ke berbagai SPPG. Alih-alih membantu petani, peternak, dan UMKM lokal, koperasi tersebut justru digunakan untuk mengendalikan pasokan dan mengambil keuntungan dari rantai distribusi.

“Mereka membentuk koperasi hanya sebagai kedok untuk memonopoli pasokan bahan baku,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Temuan Lele Mentah Pada Menu MBG, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Pamekasan Pademawu

Nanik menegaskan program MBG tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis segelintir pihak. Program unggulan pemerintahan Prabowo Subianto itu juga dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.

Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN, Tengku Syahdana, menyebut pihaknya menemukan sejumlah persoalan tata kelola dapur MBG di lapangan. Di antaranya adanya dominasi pihak tertentu dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam penentuan pemasok bahan pangan.

“Ada Kepala SPPG yang bapaknya punya jabatan atau punya konflik kepentingan, ingin memilih supplier sendiri,” kata Tengku.

BGN juga menemukan beberapa yayasan atau mitra yang terlalu dominan dalam pengelolaan dapur sehingga membuka peluang terjadinya praktik monopoli pasokan bahan pangan.

Karena itu, Nanik menegaskan setiap SPPG wajib memprioritaskan bahan pangan dari petani, peternak, nelayan kecil, serta pelaku usaha lokal di sekitar dapur sebelum mencari pasokan dari daerah lain.

Sebagai solusi, petani maupun pelaku usaha kecil dapat membentuk kelompok usaha dagang agar lebih mudah menjadi pemasok bahan pangan bagi SPPG.

“Misalnya petani supaya bisa masuk ke SPPG, mereka dapat berkumpul 10 sampai 15 orang untuk membuat perkumpulan Usaha Dagang atau UD,” jelasnya.

BGN juga menetapkan bahwa setiap dapur SPPG harus melibatkan minimal 15 pemasok bahan pangan untuk mencegah praktik monopoli sekaligus memastikan manfaat ekonomi program MBG dirasakan lebih luas oleh pelaku usaha kecil.

Menurut Nanik, penggunaan supplier dalam jumlah terbatas berpotensi menimbulkan praktik monopoli yang bertentangan dengan tujuan program.

“Kalau hanya satu sampai lima supplier, akan kita suspend,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap jenis bahan pangan sebaiknya dipasok oleh pelaku usaha yang berbeda, mulai dari tempe, tahu, telur, ayam, daging, sayuran hingga buah-buahan.

“Kita ingin supplier tempe, supplier tahu, supplier telur, supplier ayam, supplier daging, supplier buah, dan sayuran berbeda. Tidak boleh semuanya dari satu pihak,” ujarnya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya BGN memastikan Program MBG berjalan sesuai dengan visi pembangunan ekonomi kerakyatan, sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh penerima makanan bergizi, tetapi juga oleh UMKM, petani, dan pelaku usaha kecil di daerah.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Kota Serang, Nur Agis Aulia, menyatakan pemerintah daerah siap mendukung pengawasan pelaksanaan program MBG agar berjalan sesuai ketentuan.

“Kami akan memfasilitasi koordinasi lintas instansi untuk memastikan program MBG di Serang berjalan dengan baik serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

 

EDITOR: Edy Pramana