JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilihan umum (Pemilu) tingkat nasional diantaranya Pilpres, Pileg DPR RI dan DPD RI dipisahkan dengan Pemilu Daerah yakni Pileg DPRD dan Pilkada tingkat provinsi/kota/kabupaten menjadi perdebatan pada 2025.
Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan itu dibacakan MK, pada Kamis (26/6).
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut, waktu penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan Pilkada, berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda Pemilu.
Bahkan, jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model lima kotak.
Mahkamah berpendapat jarak waktu tersebut tidak dapat dilepaskan dari penentuan waktu yang selalu berkelindan dengan hal-hal teknis semua tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Karena itu, MK memerintahkan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Alasan pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah untuk meningkatkan kualitas demokrasi
Dengan adanya jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah, masyarakat dinilai memiliki ruang yang lebih memadai untuk menilai kinerja pejabat nasional sebelum menentukan pilihan politik di tingkat daerah. Pola ini memberi kesempatan bagi pemilih untuk bersikap lebih rasional dan berbasis evaluasi kinerja.
Kondisi tersebut juga mendorong partai politik agar lebih selektif dalam mengusung calon kepala daerah. Proses rekrutmen kandidat diharapkan tidak lagi bertumpu pada popularitas semata, melainkan mempertimbangkan kualitas kepemimpinan, rekam jejak, serta integritas calon.
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sistem pemilu terpisah berpotensi melahirkan pemimpin daerah yang lebih kompeten. Dengan pemisahan jadwal, kandidat daerah tidak lagi sekadar diuntungkan oleh “efek ekor jas” dari pemilu nasional.
MK juga mencatat bahwa pelaksanaan pemilu serentak sebelumnya menimbulkan tantangan besar, baik bagi pemilih maupun petugas pemilu. Banyaknya surat suara—hingga lima jenis dengan pilihan berbeda—membuat proses pencoblosan menjadi rumit dan memakan waktu lama.
Situasi tersebut kerap menimbulkan kelelahan pemilih dan meningkatkan beban kerja penyelenggara pemilu. Dalam beberapa kasus, kondisi ini bahkan berpotensi memengaruhi kualitas partisipasi dan akurasi proses pemungutan suara.
Menurut MK, pemisahan pemilu nasional dan daerah akan membuat penyelenggaraan lebih efisien dan terkelola dengan baik. Pemilih dapat lebih fokus dalam menentukan pilihan tanpa tekanan waktu yang berlebihan.
Sementara itu, penyelenggara pemilu juga dapat bekerja secara lebih tertib, terukur, dan profesional. Dengan demikian, kualitas demokrasi diharapkan meningkat seiring dengan proses pemilu yang lebih sederhana dan akuntabel.
DPR sikapi dengan revisi UU Pemilu
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR hingga kini belum menyikapi secara resmi rencana pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juni 2025. Menurutnya, DPR baru akan membahas putusan tersebut dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu.
Saan menjelaskan, saat ini belum ada pembahasan konkret di internal DPR terkait implementasi putusan MK tersebut. Oleh karena itu, sikap resmi parlemen belum dapat ditentukan.
“Hal itu masih dibicarakan dan dikaji di DPR. Karena pembahasan undang-undang belum mulai, nanti pada saat pembahasan Undang-Undang Pemilu kita akan coba sikapi keputusan MK tersebut,” kata Saan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (21/12).
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, seluruh keputusan terkait desain pemilu ke depan akan ditentukan melalui mekanisme legislasi di DPR. Pembahasan akan melibatkan berbagai pandangan fraksi dan mempertimbangkan dampak politik maupun teknis penyelenggaraan pemilu.
Saan juga menegaskan, hingga saat ini belum ada kepastian apakah pemilu nasional dan pemilu daerah benar-benar akan dilaksanakan secara terpisah sebagaimana amanat putusan MK. Menurutnya, keputusan akhir sepenuhnya bergantung pada hasil pembahasan revisi UU Pemilu.
“Nanti kita lihat hasil pembahasannya,” tegas Saan.
MK perintahkan Pembentuk UU Ubah Ambang Batas Parlemen untuk Pemilu 2029
Putusan MK lainnya yang menuai kontroversi adalah perintah kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dengan metode dan argumentasi yang memadai agar dapat diberlakukan pada Pemilu 2029.
Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu, serta melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Meski demikian, MK menegaskan penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tidak berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Ketentuan tersebut baru akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu DPR 2029, sehingga memberi waktu bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penyesuaian regulasi.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di ruang sidang pleno MK pada Kamis (29/2).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dasar metode dan argumentasi yang memadai dalam penentuan besaran ambang batas parlemen selama ini.
MK menilai, baik metode maupun argumen penghitungan terkait penetapan ambang batas paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tidak pernah dijelaskan secara rasional dan terukur.
Bahkan, berdasarkan keterangan pembentuk undang-undang, yakni Presiden dan DPR, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas yang jelas dalam penetapan angka tersebut. Tidak terdapat penjelasan mengenai metode penghitungan atau pertimbangan ilmiah yang digunakan untuk menetapkan persentase ambang batas parlemen.
Atas dasar itu, MK menilai ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tidak memiliki legitimasi konstitusional yang kuat dan perlu diperbaiki melalui pembentukan undang-undang yang disertai metode serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan demokratis.
NasDem usul dinaikkan 7 persen
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan Partai NasDem mendorong peningkatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 persen menjadi 7 persen. Dorongan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen NasDem dalam memperkuat sistem politik dan demokrasi di Indonesia.
“NasDem sejak awal selalu mengusulkan angka 7 persen dalam setiap pembahasan UU Pemilu. Nantinya, kita akan bicarakan bersama partai dan fraksi lain terkait angka idealnya,” ujar Saan di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (11/11).
Menurut Saan, usulan kenaikan ambang batas parlemen bertujuan menciptakan sistem kepartaian yang lebih efektif dan memperkuat kualitas representasi politik di parlemen.
Legislator Fraksi NasDem itu menjelaskan, revisi Undang-Undang Pemilu memang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun hingga saat ini, pembahasan resmi di DPR belum dimulai.
“Kita belum mulai pembahasan revisi UU Pemilu. Selain soal ambang batas parlemen, masih banyak isu lain yang akan kita diskusikan dengan seluruh fraksi,” tandasnya.
Saan menambahkan, revisi UU Pemilu menjadi kebutuhan mendesak, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ambang batas parlemen.