← Beranda
Ini Isi Perpres No. 79 Tahun 2025, Benarkah Memuat Kenaikan Gaji PNS 2025?
Nanda PrayogaJumat, 28 November 2025 | 20.08 WIB
Ilustrasi PNS (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Muncul isu bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. 

Banyak pihak mengira aturan tersebut menjadi landasan hukum utama untuk penyesuaian gaji aparatur sipil negara. 

Namun setelah ditelusuri, Perpres tersebut ternyata tidak membahas secara spesifik kenaikan gaji ASN. Isi regulasinya lebih berfokus pada pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Meski begitu, Perpres ini tetap berperan sebagai pedoman dalam menjalankan program-program prioritas nasional yang didanai APBN 2025.

 Baca Juga: Beredar Informasi Rapel Gaji Pensiunan ASN Akan Cair November 2025, Taspen Imbau Masyarakat Mengacu pada Informasi Resmi

Dokumen Perpres No. 79 Tahun 2025 ini sendiri berjudul Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Aturan tersebut dikeluarkan untuk menyelaraskan rencana kerja pemerintah dengan ketentuan dalam UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, sekaligus menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur RKP sementara.

Dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintah menegaskan perlunya sinkronisasi antara proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.

Langkah ini dimaksudkan agar berbagai program prioritas, termasuk reformasi birokrasi serta peningkatan kesejahteraan ASN, tetap berjalan sesuai kapasitas fiskal negara.

Apakah Perpres 79 Menyebut Kenaikan Gaji PNS atau ASN?

Perpres ini sendiri memiliki empat pasal utama, yakni:

Pasal 1, yang menyebut bahwa pemutakhiran RKP 2025 termasuk pada bagian RKP sebelumnya dan telah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Pasal 2, memuat isi pemutakhiran. Meliputi pemutakhiran narasi pembangunan nasional dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional 2025, seperti prioritas nasional, program prioritas, hingga alokasi pendanaan.

Pasal 3, menjelaskan fungsi dari dokumen pemutakhiran RKP 2025 bagi Bappenas, Kementerian/Lembaga, hingga Pemerintah Daerah.

Pasal 4, menjelaskan tanggal Perpres ini mulai berlaku saat diundangkan.

Menariknya, tak ada kalimat secara eksplisit yang menyebut mengenai kenaikan gaji PNS atau ASN.

Hanya saja, komponen kesejahteraan aparatur negara dalam hal ini ASN termasuk pada program prioritas nasional yang disebut pada pasal 2.

 

 

 

EDITOR: Bayu Putra