JawaPos.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur serius untuk memulihkan citra negatif kawasan Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, sebagai kampung rawan narkotika.
Operasi besar-besaran pun dilakukan BNNP Jatim pada Jumat (14/11). Hasilnya, dua orang berinisial AH dan A juga diringkus karena kepergok membawa 11 poket sabu. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang jadi tersangka dua orang. Inisial AH dan A, TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sekitar Jalan Kunti," ujar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombespol Muhammad, Minggu (16/11).
Selain AH dan A, BNNP Jatim juga meringkus seseorang penyedia bilik berinisial AR, 27 tahun. Namun, barang bukti yang diamankan tidak cukup kuat untuk menjadikan A sebagai tersangka.
"Yang diduga penyedia bilik, hasil riksa tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Namun yang bersangkutan terbukti hasil urine positif sehingga kita lakukan assesment untuk rehab," sambungnya.
Muhammad menyebut belum jelas siapa pemilik dari ratusan poket sabu yang diamankan. Yang jelas, barang bukti ditemukan di sekitar kawasan Jalan Kunti.
"Untuk barang bukti poket sabu ditemukan di seputaran Jalan Kunti oleh K9 (Anjing Pelacak). Namun tidak jelas pemiliknya," terang Muhammad.
Sebagai informasi, ratusan personel gabungan, yang terdiri dari BNNP Jatim, Brimob Polda Jatim, Satpol PP Kota Surabaya, dan TNI menggerebek kampung rawan narkoba di Jalan Kunti, Sidotopo Surabaya, Jumat (7/11/2025).
Dari hasil penggerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 203 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 222 butir pil warna hijau pil hello kitty diduga ekstasi, 10 butir amprozolam.
Kamudian 22 butir pil bentuk warna hijau, 29 butir pil bentuk lonjong warna orange, alat isap sabu, berbagai macam korek api dan dua buah senjata tajam. Belasan pengguna narkotika ikut diamankan, dua diantaranya berusia anak-anak.