JawaPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Marinus Gea, menyampaikan kritik terhadap aksi sweeping dan kriminalisasi terhadap lebih dari 3.300 orang sejak aksi unjuk rasa pada 25 Agustus 2025 lalu. Mereka diduga dijerat dengan tuduhan provokasi hingga makar.
Marinus menilai tindakan itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), khususnya kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan merupakan pilar utama demokrasi pasca-reformasi.
“Praktik sweeping, penangkapan sewenang-wenang, dan penggunaan pasal karet untuk membungkam mahasiswa, aktivis, maupun media independen tidak sejalan dengan semangat reformasi,” kata Marinus kepada wartawan, Kamis (18/9).
Menurutnya, pola penegakan hukum yang represif justru melukai prinsip demokrasi serta memperlebar jarak ketidakpercayaan antara rakyat dan negara.
Ia menambahkan, kriminalisasi ribuan orang tidak sejalan dengan komitmen pemerintah yang selama ini menggaungkan keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
“Pendekatan yang menekan hanya akan memunculkan resistensi publik, bukan menyelesaikan persoalan. Situasi ini berpotensi menghambat terciptanya iklim politik yang sehat serta dialog yang konstruktif,” ujarnya.
Marinus mendorong aparat penegak hukum untuk menghentikan tindakan sewenang-wenang dan mengutamakan ruang komunikasi dengan masyarakat sipil. Ia mengingatkan bahwa reformasi 1998 telah membuka jalan bagi lahirnya tatanan politik yang demokratis.
“Segala praktik represif dipandang sebagai kemunduran yang dapat mengikis kepercayaan publik terhadap negara,” pungkasnya.