JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait dengan rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi menggunakan pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sesuai dengan aturan, Yusril menyampaikan bahwa pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik hanyalah orang perseorangan atau individu, bukan institusi. Sebab, Pasal 27A UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik adalah delik aduan. Dan yang dapat mengadukan dugaan pelanggaran pasal tersebut adalah korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum.
”Hal itu juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” terang dia pada Kamis (11/9).
Menurut Yusril, Putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP. Aturannya, korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi. Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa langkah TNI yang hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri merupakan sikap yang patut dihargai.
”Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” ucap Yusril.
Berkaitan dengan tulisan-tulisan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril berharap TNI mengkajinya dengan seksama. Menurut dia, jika tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal tersebut adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat. Yusril menekankan, itu merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD).
”Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” kata dia.
Tidak hanya itu, Yusril menyampaikan bahwa menempuh jalur hukum, apalagi pidana, harus menjadi langkah terakhir jika upaya lain termasuk dialog tidak menemukan jalan keluar. Selama ruang dialog masih ada, langkah itu harus lebih dulu ditempuh.