JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sesuai aturan, pelaporan wajib dilakukan paling lambat dua bulan sejak pelantikan.
“Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Senin (8/9).
Budi menjelaskan, setiap laporan harta kekayaan yang masuk akan melalui proses verifikasi oleh tim KPK. Setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan melalui laman resmi KPK di https://elhkpn.kpk.go.id.
Langkah ini menjadi bentuk transparansi publik terkait kepemilikan harta atau aset para penyelenggara negara.
Selain itu, KPK juga membuka ruang bantuan teknis bagi para menteri dan wakil menteri dalam pengisian maupun pelaporan LHKPN.
“KPK siap memberikan pendampingan agar proses pelaporan bisa berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik empat menteri dan satu wakil menteri baru di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/9).
Presiden melantik Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah, serta Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Kemudian, Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Sri Mulyani, Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi menggantikan Budi Arie Setiadi, dan Mukhtarudin menjadi Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggantikan Abdul Kadir Karding.