JawaPos.com – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji menegaskan bahwa program vasektomi atau sterilisasi pria hanya dilayani pemerintah dalam kondisi yang sangat terbatas dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja di Kantor BKKBN Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Selasa (6/5).
“Vasektomi itu secara umum haram, kecuali. Nah yang kementerian kerjakan adalah yang ‘kecuali’ itu,” ujar Wihaji merujuk pada hasil Ijtima Ulama tahun 2012.
Ia menyebut, setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang menjalani vasektomi. Di antaranya usia di atas 35 tahun, memiliki minimal dua anak, mendapat persetujuan istri, serta tidak menyebabkan kemandulan permanen.
“Harus bisa direkanalisasi (disambung kembali). Dan kami pastikan tidak melanggar syariat Islam. Karena itu, screening dari kementerian harus ketat,” jelasnya.
Wihaji juga menegaskan bahwa Kementeriannya tidak pernah mengaitkan layanan vasektomi dengan bantuan sosial atau insentif lainnya.
“Di kementerian kita tidak ada bansos. Ini murni pelayanan. Bukan soal mendukung atau tidak, tapi kita mengikuti rekomendasi ulama,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI), vasektomi tidak akan dikampanyekan secara terbuka. Masyarakat tetap diberikan pilihan metode kontrasepsi lain seperti implan, IUD, suntik, pil, dan kondom.