← Beranda
MK Kabulkan Kampanye Pilkada Boleh Diselenggarakan di Kampus, Asalkan Tak Ada Atribut
Muhammad RidwanRabu, 21 Agustus 2024 | 01.31 WIB
ILUSTRASI: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohon perkara nomor 69/PUU-XXII/2024 yang diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI). (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohon perkara nomor 69/PUU-XXII/2024 yang diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dalam perkara pengujian Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. MK membolehkan kampanye Pilkada digelar di kampus, sepanjang tidak ada atribut kampanye.
 
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8).
 
MK berpendapat, frasa 'tempat pendidikan' dalam norma Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
 
Baca Juga: Slavko Damjanovic Nyaman Berduet dengan Kadek Raditya di Persebaya Surabaya, Bagaimana Nasib Darryl Lachman?
 
"Sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu," ucap Suhartoyo.
 
Sementara, dalam pertimbangannya Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, secara konstitusional, konstruksi norma Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya sekadar dibaca bahwa Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Tetapi juga harus dimaknai termasuk di dalamnya Pilkada.
 
Guntur memandang, pemaknaan demikian menghendaki harmonisasi atau sinkronisasi pengaturan atau hukum Pemilu untuk hal-hal yang memiliki kesamaan, antara pemilu dan Pilkada. Berkenaan dengan hal tersebut, salah satu tahapan pemilu dan Pilkada dapat dinilai memiliki kesamaan adalah penyelenggaraan kampanye.
 
Baca Juga: Menjajal Serunya Nonton TV Ukuran 115 Inch
 
"Kampanye di tempat pendidikan dapat dikecualikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu," tegas Guntur. 
 
"Adapun pertimbangan hukum Mahkamah ihwal mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi sepanjang dilaksanakan setelah mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu secara lengkap dapat dibaca dan ditegaskan kembali," imbuhnya.
 
EDITOR: Bintang Pradewo