← Beranda
Cara Mengurus STNK Hilang Terbaru 2024: Simak Syarat, Prosedur, dan Biayanya di Sini
Mellyna Putri DiniarMinggu, 21 Januari 2024 | 18.30 WIB
Ilustrasi layanan perpanjangan STNK di kantor Samsat beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. STNK menunjukkan identitas dan status pajak kendaraan yang sah.

Jika STNK hilang, pemilik kendaraan harus segera mengurusnya agar tidak terkena sanksi administratif atau bahkan pidana.

Melansir dari website resmi polri, Minggu, (21/1), cara mengurus STNK hilang tidaklah sulit, asalkan Anda mengetahui syarat dan prosedurnya.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk mengurus STNK hilang, berdasarkan sumber-sumber dari halaman polri.go.id.

Cara Mengurus STNK Hilang Terbaru 2024:

1. Membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat, baik Polsek maupun Polres. Anda harus menjelaskan kronologi dan lokasi kehilangan STNK secara jelas.

Anda juga harus membawa KTP asli dan fotokopi, serta fotokopi STNK jika ada. Jika kendaraan Anda masih kredit, Anda juga harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh leasing. Pembuatan laporan kehilangan ini tidak dikenakan biaya.

2. Melakukan cek fisik kendaraan di Samsat

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari polisi, Anda harus membawa kendaraan Anda ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan cek fisik.

Cek fisik ini bertujuan untuk memastikan bahwa nomor rangka, nomor mesin, dan warna kendaraan sesuai dengan data yang terdaftar.

Baca Juga: Usung Teknologi 4.0, Muspusal Jalasveva Jayamahe Surabaya Resmi Dibuka untuk Umum, Ada Apa Saja Didalamnya?

Anda juga harus membayar biaya cek fisik sebesar Rp 25.000. Setelah itu, Anda akan mendapatkan hasil cek fisik yang sudah dilegalisir oleh petugas Samsat.

3. Mengisi formulir permohonan di loket STNK

Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan pengurusan STNK hilang di loket STNK. Anda harus melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

- Surat keterangan kehilangan dari polisi

- KTP asli dan fotokopi

- Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)

- BPKB asli dan fotokopi (jika sudah lunas) atau fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh leasing (jika masih kredit)

- Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

Anda juga harus memastikan bahwa kendaraan Anda tidak dalam status blokir, misalnya karena pelanggaran lalu lintas atau kasus kriminal. Anda bisa melakukan cek blokir di loket Samsat dengan membawa hasil cek fisik kendaraan.

4. Membayar biaya pengurusan STNK baru

Setelah mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, Anda harus membayar biaya pengurusan STNK baru di loket BBN II. Biaya ini terdiri dari:

- Biaya administrasi sebesar Rp 50.000

- Biaya cetak STNK sebesar Rp 75.000

- Biaya cetak TNKB (plat nomor) sebesar Rp 50.000

- Biaya jasa raharja sebesar Rp 143.000 (untuk roda dua) atau Rp 198.000 (untuk roda empat)

- Biaya denda pajak kendaraan jika ada

Adapun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya mengurus STNK yang hilang atau rusak ditetapkan sebagai berikut:

- Rp 100.000 untuk penerbitan STNK dan Rp 25.000 untuk pengesahan STNK bagi kendaraan roda dua atau tiga;

- Rp 200.000 untuk penerbitan STNK dan Rp 50.000 untuk pengesahan STNK bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Itulah cara Mengurus STNK hilang terbaru 2024, semoga syarat, prosedur, dan rincian biaya di atas dapat membantu Anda menyiapkan hal-hal yang diperlukan untuk mengurus STNK yang hilang.

EDITOR: Hanny Suwindari
Tags:stnk