← Beranda
Usai Dikritik Sujiwo Tejo, Kapolri Perintahkan Lampu Rotator Ditutup Kaca Film 20 Persen
Sabik Aji TaufanSelasa, 16 Januari 2024 | 13.21 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (JawaPos.com/Dery Ridwansah).
 
 
 
JawaPos.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya agar bagian belakang lampu rotator di mobil dinas Polri yang berwana biru, ditutup kaca film 20 persen. Dengan begitu, cahaya yang keluar bisa sedikit diredupkan.
 
Perintah Sigit merupakan tindaklanjut dari kritik budayawan Sujiwo Tejo yang merasa penggunaan rotator pada kendaraan dinas Polri membahayakan pengguna jalan lain. Sebab, cahaya yang dikeluarkan terlalu menyilaukan.
 
Adapun instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
 
"Seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib ulangi wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen," demikian bunyi surat Telegram itu, Selasa (16/1).
 
Surat Telegram ini ditujukan kepada seluruh Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas di Polda jajaran. Dalam surat telegram dijelaskan rotator bisa dipakai dalam melaksanakan patroli, pengamanan lokasi kecelakaan lalu lintas dan pengalihan arus lalin.
 
 
Untuk melakukan pengawalan anggota yang bertugas diperintahkan agar mematikan atau tak memakai lampu rotator bagian belakang. Kapolri juga memerintahkan kepada seluruh Dirlantas melakukan pengawasan terhadap pengguna rotator. 
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membernarkan penerbitan surat Telegram tentang penggunaan rotator tersebut "Ya, benar," kata dia.
EDITOR: Kuswandi