← Beranda
Usai Resmi jadi Ketua MK, Suhartoyo Gerak Cepat Bentuk MKMK Permanen
Muhammad RidwanSenin, 13 November 2023 | 19.28 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo.
 
JawaPos.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo langsung gerak cepat untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen. Sebab, selama ini MKMK hanya sebatas tim adhoc dan tidak permanen.
 
"Secepatnya, jadi kalau pakai batas waktu nanti pula nanti. Tapi secepatnya kan maknanya sudah clear ya," kata Suhartoyo usai membacakan sumpah jabatan Ketua MK di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11).
 
Suhartoyo menyebut, pembentukan MKMK merupakan perintah Undang-Undang. Hal ini penting, agar jika ada pelaporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi bisa segera ditangani.
 
Baca Juga: Anastasia Synn Si Manusia Cyborg, Wanita dengan 52 Implan Teknologi di Tubuhnya
 
"Itu perintah Undang-Undang. Jadi unsurnya nanti bisa dilihat di pasal 27 UU MK, yang sudah diubah terakhir dengan UU 7/2020, unsur-unsurnya sudah jelas, ada akademisi, tokoh masyarakat dan hakim aktif," ucap Suhartoyo.
 
Meski demikian, Suhartoyo mengamini dalam peraturan MK termuat bahwa MKMK diperbolehkan hanya tim adhoc dan tidak permanen.
 
"Memang iya, artinya ketika itu kan memang posisi MKMK yang ada itu memang posisinya adhoc, ketika kebutuhan itu kemudian mengehendaki bahwa itu bisa ditangani dengan waktu yang tidak mendesak," pungkas Suhartoyo.
 
EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah