← Beranda
Terkait Putusan MK Tentang Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Itu Urusan Partai Politik
Muhammad ZulkifliSelasa, 17 Oktober 2023 | 00.01 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md menggelar rapat koordinasi bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin (29/5/2023). Rapat ini membahas sinergitas pemerintah dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan

JawaPos.com – Hari ini Senin (16/10), MK membacakan putusan gugatan batas usia Capres-Cawapres. Terkait hal itu Menko Polhukam, Mahfud MD angkat bicara.

Sebelumnya, PSI mengajukan uji materi dalam perkara 29/PUU-XXI/2023, dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Pagi ini Senin (16/10) di Universitas Airlangga, Mahfud MD meminta semua pihak untuk menghargai apapun yang menjadi keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: DPP Gerindra Tak Menampik Putusan MK Buka Peluang Gibran Maju Pilpres

Menurutnya, keputusan Lembaga Negara Pengawal Konstitusi tersebut bersifat mengikat, sehingga selayaknya semua orang menghargainya.

“Apapun, kalau putusan MK itu kan mengikat,” ujar Mahfud MD di Universitas Airlangga usai menghadiri kuliah umum bertajuk ‘Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045'.

Nama Mahfud MD akhir-akhir ini digadang-gadang masuk ke dalam radius bursa Cawapres, khususnya Cawapres Ganjar dari Partai PDI Perjuangan.

Baca Juga: MK Tegaskan Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres Berlaku pada Pilpres 2024

Saat ditanya mengenai namanya yang masuk ke dalam bursa Cawapres saat berada di Universitas Airlangga, ia menegaskan tidak akan membahasnya.

“Saya tidak akan bicara politik praktis di kampus. Tidak ada tanggapan, tetapi secara umum itu urusan partai politik,” kata Mahfud MD dikutip dari Fajar.co.id.

Masalah dirinya masuk ke dalam bursa Cawapres, Mahfud MD mempersilakan parpol untuk memutuskan sendiri sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tanggapi Hasil Keputusan MK, Kaesang: Saya Rasa Pemimpin Tidak Harus Menjadi Capres atau Cawapres

“Saya tidak ada komentar atau deal-deal soal capres cawapres,” tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sementara itu, MK telah ketok palu menolak uji materi batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden ditentukan oleh DPR dan Presiden.

Saat melakukan penelusuran kembali risalah perubahan UUD 1945 terkait batas usia capres-cawapres, MK menemukan fakta hukum, bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu sepakat usia minimal presiden adalah 40 tahun.

Baca Juga: MK Kabulkan Usia Capres Cawapres 40 Tahun atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah

Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, MK tidak bisa menentukan batas usia minimal capres-cawapres karena dimungkinkan munculnya dinamika di kemudian hari.

EDITOR: Nicolaus