JawaPos.com - Regulasi baru tentang sertifikasi atau jaminan produk halal berlaku efektif mulai hari ini (17/10). Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, penerapan jaminan produk halal akan bertahap. Tahap pertama berlaku untuk produk makanan dan minuman mulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. ’’Lima tahun (ke depan, Red) ini tidak ada penegakan hukum. Tetapi dengan persuasif melakukan pembinaan,’’ katanya.
Pendaftaran sertifikasi kini melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Setelah dokumen diperiksa, pelaku usaha memilih untuk menggunakan lembaga pemeriksa halal (LPH) yang dikehendaki. Lantas, auditor pemeriksa halal di LPH melakukan penilaian.
’’Hasilnya nanti diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk,’’ katanya.