JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain Patrialis, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka lainnya. Yakni, pengusaha Basuki Hariman, sekretarisnya Ng Fenny, dan perantara suap Patrialis, Kamaludin.
"Empat orang tersangka dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan," kata Febri di kantornya, Selasa (14/2).
Febri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan para tersangka. "Ini masihh proses penyidikan. Kita masih butuh keterangan tersangka," ujar Febri.
Sebelumnya, dua tersangka Ng Fenny dan Kamaludin mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Menurut Febri, saat ini KPK masih mempertimbangkan permohonan JC kedua tersangka.
"Kita akan buka informasi lain dan pertimbangkan status justice collaborator tersebut," pungkasnya. (Put/jpg)