← Beranda
Kasus Korupsi Masjid Al Fauz Sudah Berstatus Penyidikan
Yusuf AsyariSenin, 23 Januari 2017 | 03.11 WIB
Ilustrasi

JawaPos.com - Setelah sebulan lebih dilakukan penyelidikan, Bareskrim Polri akhirnya meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz. Artinya, proses pembangunan masjid itu telah ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Kasubdi I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta menerangkan, naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan telah dilakukan sejak minggu lalu. "Kasus mesjid sudah tahap penyidikan," kata Adi saat dihubungi di Jakarta, Minggu (22/1).

Perwira menengah ini menambahkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti atas kasus tersebut. Sehingga, layak untuk dinaikkan ke penyidikan. "Pastinya didukung dengan dua alat bukti bahwa diduga ada tindak pidana, semua itu ada mekanismenya," timpal dia.

Meski telah menaikan perkara itu ke penyidik, Adi mengaku pihaknya belum menyertakan tersangka atas dugaan korupsi masjid yang dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp 27 miliar.

"Belum ada tersangka, itu kan tidak harus langsung naik tersangka. Sidik justru untuk mencari tersangkanya," tegas Adi.

Sementara diketahui di kasus ini, sejumlah saksi baik pelaksana maupun yang bertanggungjawab telah diperiksa. Bahkan dua mantan wali kota Jakarta Pusat yakni Saefullah dan Sylviana Murni sudah dimintai keterangannya. (elf/JPG)

EDITOR: Yusuf Asyari