JawaPos.com - Jalur khusus yang disediakan Pemprov DKI untuk bus Transjakarta, yakni busway tidak diindahkan oleh pengendara lainnya untuk menerobos. Buktinya sepanjang 2016 terdapat 96 kasus kecelakaan di jalur khusus itu. Akibatnya tujuh orang meninggal dunia dan lima luka berat.
Kasubdit BinGakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menuturkan, kini tren kecelakaan lalu lintas di jalur busway cukup signifikan dari 2015 ke 2016. Peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas di jalur bebas macet itu akibat rendahnya disiplin pengendara. Sehingga kebanyakan warga mengabaikan keselamatan hanya untuk menghindari macet.
"Hasil analisa dan evaluasi terhadap kejadian laka lantas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di koridor jalur busway terjadi tren peningkatan baik dari Jumlah kejadian maupun fatalitasnya," katanya Rabu (25/1).
Dia menjelaskan, bila pada tahun 2015 ada 23 kasus dengan jumlah korban tewas 3 orang dan 4 luka berat, maka pada 2016 jumlahnya makin meningkat tajam menjadi 96 kasus dan 7 korban tewas serta 5 luka berat. "Ini akan menjadi perhatian khusus pada tahun 2017, kita berharap ada penurunan," tegasnya.
Selanjutnya, pihaknya tetap akan melakukan sterilisasi serta penindakan bila ditemukan pengendara yang menerobos jalur busway. (elf/JPG)