JawaPos.com - Pria berinisial ARS (16) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap petugas Reskrim Polsek Jagakarsa karena mengedarkan ganja. Penangkapan dilakukan petugas dengan cara menyamar. Petugas berpura-pura bertamu ke rumah pelaku.
Pelaku ditangkap di Jalan PLN Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu (22/1) lalu. Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan 2,5 kilogram ganja.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Prayitno menerangkan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di kawasan Jagakarsa.
Setelah ditelusuri petugas pihaknya menelusuri keberadaan narkoba jenis ganja tersebut.
"Kami geledah dan amankan seorang pelaku dengan cara undercover buy. Lalu kami amankan narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram di tas ransel gendong warna hitam. Kami kembangkan total mencapai 2,5 kilogram," ujar Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa Iptu Sofyan.
Barang bukti itu didapat, dari pengakuan tersangka, dirinya mendapat barang tersebut dari pelaku berinisial T yang masih diburu Polisi. "Kami masih kembangkan kasus tersebut," tandasnya. Hingga kini, kasusnya masih dalam penyelidikan pendalaman jajaran Polsek Jagakarsa. (ibl/yuz/JPG)