← Beranda
Maling Motor Tewas Dihakimi Massa
Miftakhul F.SMinggu, 12 Februari 2017 | 02.21 WIB
Ilustrasi

JawaPos.com- Meski sudah bolak-balik diingatkan agar tidak main hakim sendiri, korban jiwa karena kebrutalan massa kembali terjadi di Kota Delta. Jumat (10/2), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tewas dihajar massa saat tepergok menjalankan aksi.



Kejadian itu berlangsung di Desa Tambak Sawah, Waru, Sidoarjo, pukul 02.00. Berdasar kartu identitas yang ditemukan, pelaku curanmor tersebut bernama Kuswanto, 26, warga Desa Bajulan, Loceret, Nganjuk.



Berdasar informasi, pelaku beraksi seorang diri. Sasarannya adalah motor Honda Supra bernopol W 2435 PW yang terparkir di depan warung kopi. Dengan santai, Kuswanto berjalan ke arah motor itu. Dalam sekejap, dia dapat menyalakan mesin. Meski begitu, upayanya tidak berjalan mulus. Bunyi mesin motor yang menyala ternyata didengar Hakim, 19, pemilik motor.



Warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian langsung berteriak maling. Lantangnya teriakan Hakim membuat massa langsung berduyun-duyun datang. Kuswanto yang kaget spontan mengambil langkah seribu. Bahkan, dia sempat memanjat atap rumah warga untuk bersembunyi dari kejaran massa. Namun, strateginya sia-sia.



Massa yang mengetahui keberadaan Kuswanto langsung menangkapnya. Sayang, warga tidak bisa mengendalikan emosi. Mereka menghajar Kuswanto secara beringas. Beberapa warga lain melaporkan kejadian itu kepada polisi. Begitu mendapat laporan, petugas bergegas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).



Pelaku lantas dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim. Namun, dia tewas karena luka yang diderita. ”Terluka parah di bagian kepala,” ujar Kapolsek Waru Kompol Muhammad Fatoni.



Menurut dia, sejumlah warga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Motor milik korban yang sempat dibawa pelaku diamankan di mapolsek sebagai barang bukti. ”Belum bisa dipastikan apakah pelaku bagian berasal dari sebuah jaringan,” terangnya.



Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Manang Soebeti menyayangkan adanya insiden itu. Bagaimanapun, menganiaya pelaku kejahatan tidak bisa dibenarkan. ”Orang yang main hakim sendiri dapat dipidana,” tegasnya. (edi/c16/pri)


EDITOR: Miftakhul F.S