JawaPos.com – Warga miskin semakin bingung. Setelah program surat pernyataan miskin (SPM) dihapus per 1 Januari 2017, belum juga ditetapkan aturan baru penggantinya.
Padahal, SPM merupakan harapan agar masyarakat yang tidak beruntung itu memperoleh keringanan biaya layanan kesehatan. Menurut rencana, warga miskin didaftarkan sebagai peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mereka berstatus penerima bantuan iuran (PBI). Syaratnya, penerima harus sudah tercatat sebagai warga miskin di database dinas sosial (dinsos). Masalahnya, belum semua warga miskin tercatat.
Mereka terancam tidak bisa mendapatkan fasilitas kesehatan gratis. Kondisi itu dikeluhkan. ”Jadi bingung. Prosesnya semakin ribet,” ujar Mat Rofik, warga Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Minggu (15/1).
Rofik mengaku pernah mengajukan surat keterangan tidak mampu ke Dinsos Gresik. Harapannya, bisa memperoleh keringanan biaya rumah sakit.
Namun, ternyata namanya tidak tercatat sebagai warga miskin. Lelaki yang bekerja sebagai kuli bangunan itu kelabakan membiayai putrinya, Ayunda Maulidia, yang sedang dirawat di RSUD Ibnu Sina.
Sebelumnya, Rofik selalu mengandalkan SPM saat putrinya menjalani rawat inap (opname). Sejak surat yang dikeluarkan dinas kesehatan (dinkes) itu dihapus, dia tidak tahu harus ke mana.
”Sementara utang dulu untuk bayar rumah sakit,” ucap lelaki 36 tahun tersebut. Rofik berharap aturan baru segera klir. Tujuannya, warga yang kurang mampu bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa bingung soal biaya.
”Semoga segera ada solusi,” lanjut Rofik. Bagaimana solusinya?
Kepala Dinsos Sentot Supriyohadi menyatakan belum ada regulasi baru setelah SPM dihapus. Aturan baru masih akan dibahas dengan dinas terkait.
”Besok (Senin 16/1, Red) akan dirapatkan bersama dinkes dan dinas lain,” ujarnya. Sentot mengatakan, masih banyak data warga miskin yang belum diverifikasi.
Merujuk data dinsos, ada 24 ribu warga miskin yang sudah terdata. Yang sudah diverifikasi baru 12.900 warga. Adapun sekitar 11.100 warga belum diverifikasi. ”Ini masih proses (verifikasi, Red),” terangnya.
Kepala Dinkes Gresik dr Nurul Dholam menjelaskan, alur untuk jaminan kesehatan warga miskin sudah dirancang. Mulai tahap awal pengajuan hingga proses klaim biaya rumah sakit (lihat grafis).
”Baru usulan,” katanya. Nurul menuturkan, alur tersebut dirancang untuk warga miskin yang belum ter-cover jaminan kesehatan. Termasuk warga miskin yang belum terdata.
”Bisa jadi yang bersangkutan orang miskin baru dan belum terdata,” terangnya. Nurul menjelaskan, alur bantuan untuk warga miskin harus melalui verifikasi dinsos.
Dengan begitu, anggaran bisa tepat sasaran. ”Yang berhak atas bantuan itu hanya warga miskin,” jelasnya. Alokasi anggaran, papar Nurul, berasal dari bantuan sosial (bansos) tidak terencana.
Dana dari APBD itu mencapai Rp 3 miliar. Anggaran tersebut tidak hanya dipakai untuk kesehatan warga miskin, tetapi juga program lain. (adi/c11/roz/sep/JPG)