JawaPos.com - Beredar di media sosial kabar yang menyebutkan bayi baru lahir akan otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan mulai April 2026. Hal itu dipastikan tidak benar. Informasi yang ramai beredar di media sosial tersebut merupakan misinformasi karena belum ada kebijakan resmi yang mengatur hal itu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa aturan kepesertaan bayi baru lahir masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut disebutkan bayi wajib didaftarkan menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 28 hari sejak kelahirannya.
“Saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program JKN masih mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Senin (6/4).
Baca Juga: Erdogan Murka: Israel Dalang Perang Timur Tengah, Sebut Netanyahu Perpanjang Konflik Demi Kekuasaan
Artinya, hingga saat ini bayi yang baru lahir tetap harus didaftarkan terlebih dahulu untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Sebagaimana disebutkan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode tersebut, status kepesertaannya akan langsung aktif," jelas Rizzky.
Dengan demikian, proses pendaftaran tetap harus dilakukan oleh orang tua atau wali, bukan otomatis terdaftar oleh sistem seperti yang diklaim dalam unggahan di Instagram.
Adapun misinformasi terkait kebijakan bayi yang baru lahir akan otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan ini bermula dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat bertemu Direktur Teknologi Informasi BPJS Setiaji di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (1/4) lalu.
Dalam kesempatan itu, Rini berbicara terkait isu integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu INAku. Ia menyebut bahwa bila pendataan sudah terintegrasi hingga NIK jadi single key, manfaatnya akan banyak. Termasuk dapat membuat bayi yang baru lahir otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Namun, tak ada keterangan Rini yang menyebut bahwa kebijakan itu sudah diterapkan per April 2026 ini seperti yang beredar di media sosial.
"Benar di rilisnya bu Menpan tidak menyampaikan per April. Masih mengacu regulasi lama,” tegas Rizzky.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengecek kebenaran kabar melalui sumber resmi. Orang tua tetap perlu mendaftarkan bayi mereka secara mandiri agar mendapatkan jaminan layanan kesehatan sejak dini.