JawaPos.com – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial (medsos) bagi anak yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Bahkan, anak di bawah usia dua tahun disebut tidak boleh terpapar gawai sama sekali.
Dukungan ini disampaikan seiring penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta aturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang mengatur pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun di sejumlah platform digital.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif dunia digital.
“Kebijakan ini sudah lama dinantikan kalangan medis karena dampak media sosial terhadap anak semakin mengkhawatirkan. Namun, ini baru langkah awal dan harus dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/4).
dr.Piprim menegaskan bahwa pada dua tahun pertama kehidupan, anak tidak boleh terpapar layar karena periode tersebut merupakan masa krusial perkembangan otak.
Menurutnya, pada fase ini anak membutuhkan interaksi langsung dan stimulasi nyata, yang tidak bisa digantikan oleh perangkat digital. Paparan gawai pada usia terlalu dini berisiko mengganggu perkembangan sensorik, kognitif, hingga kemampuan sosial anak.
Selain itu, IDAI menilai kebijakan pembatasan usia 16 tahun sebagai batas minimal penggunaan media sosial sudah tepat. Pada usia tersebut, anak dinilai lebih siap secara emosional dan kognitif untuk menghadapi berbagai risiko di ruang digital.
Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, Fitri Hartanto, menambahkan bahwa pembatasan ini harus dibarengi dengan pendampingan orang tua di rumah.
“Pembatasan usia penting, tetapi peran orang tua tetap utama. Aturan ini justru menjadi fondasi agar orang tua bisa lebih optimal mendampingi anak,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa anak tetap membutuhkan ruang untuk beraktivitas fisik, berinteraksi secara langsung, serta mengembangkan kemampuan sosial di dunia nyata. Tanpa itu, anak berpotensi mencari pelarian ke dunia digital secara berlebihan.
IDAI juga menyoroti kesenjangan literasi digital di masyarakat sebagai alasan pentingnya kebijakan ini. Tidak semua orang tua mampu mendampingi anak secara optimal, sehingga diperlukan regulasi yang bersifat protektif.
Lebih lanjut, IDAI menegaskan bahwa pembatasan akses media sosial bukan berarti melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan kesiapan mental dan psikologis mereka sebelum terjun ke ruang digital yang kompleks.
Sebagai informasi, implementasi awal kebijakan ini mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital. Kebijakan ini menyasar puluhan juta anak di Indonesia sebagai bagian dari upaya perlindungan di ruang digital.
IDAI mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, tenaga pendidik, hingga orang tua, untuk berkolaborasi menciptakan ekosistem digital yang sehat bagi anak.
“Kita tidak ingin generasi mendatang tumbuh dengan masalah mental, kecanduan digital, dan kesulitan bersosialisasi. Ini langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia,” tutup dr. Piprim.