JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dua anggota DPRD di Jawa Timur berinisial SW dan SP.
Keduanya diduga merupakan legislator dari Provinsi Jawa Timur dan Bojonegoro.
Aduan tersebut berkaitan dengan kegiatan yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut. Namun, KPK tidak mengungkapkan secara terperinci mengenai pengaduan masyarakat yang masuk ke lembaga antirasuah.
"Laporan aduan masyarakat adalah informasi yang dikecualikan untuk dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (19/10).
Budi menjelaskan, KPK akan melakukan verifikasi dan penelaahan terhadap setiap laporan yang diterima. Proses tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pengaduan masyarakat ditangani sesuai ketentuan dan kewenangan lembaga.
Ia memastikan, informasi mengenai perkembangan penanganan laporan hanya akan disampaikan kepada pihak yang mengadukannya.
"Setiap tahapan dan progresnya, kami hanya bisa sampaikan kepada pihak pelapor," tegasnya.
Sementara itu, tim advokat ITSLaw, Safira, mengungkapkan bahwa kedatangannya ke gedung KPK bertujuan untuk menyampaikan pengaduan sekaligus meminta lembaga antirasuah melakukan supervisi terhadap laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polda Jawa Timur.
“Jadi, selain membuat pengaduan baru, kedatangan kami di Gedung Merah Putih juga untuk meminta agar KPK melakukan supervisi terhadap pengaduan rekan-rekan di Polda Jatim,” ucap Safira.
Ia mengatakan, pelaporan tersebut dilatarbelakangi perhatian terhadap penggunaan anggaran daerah agar sesuai dengan peruntukannya. Menurut dia, APBD semestinya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan prioritas masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga.
Dalam laporan yang disampaikan, pelapor menyoroti dugaan keterlibatan SP sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan SW di lingkungan DPRD Jawa Timur. Berdasarkan keterangan pelapor, sejak 2024 SW disebut berulang kali mengundang SP untuk menjadi narasumber dalam kegiatan yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Timur.
Pelapor turut mempersoalkan dokumen riwayat hidup atau curriculum vitae (CV) yang dibuat SP untuk keperluan administrasi pencairan anggaran kegiatan tersebut. Dalam dokumen itu, terdapat gelar akademik yang diduga tidak sah atau tidak tercatat secara resmi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dugaan ketidaksesuaian gelar akademik tersebut kemudian menjadi salah satu materi pengaduan kepada KPK. Pelapor meminta dokumen dan informasi yang diserahkan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keabsahan gelar yang dicantumkan sekaligus kesesuaiannya dengan persyaratan administrasi kegiatan yang menggunakan dana APBD.
Ia pun menegaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada KPK sebagai bahan untuk menelaah dugaan tersebut.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi di Sultra dengan Nilai Kerugian Ditaksir Rp 328 Miliar
“Semua bukti penggunaan gelar akademik dan dokumen lain sudah kami serahkan ke KPK,” pungkasnya. (*)