← Beranda
KPK Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim Cs ke Pengadilan
Muhammad Ridwan• Selasa, 20 Oktober 2026 | 01.23 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dok Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim memasuki babak baru.

KPK resmi melimpahkan berkas perkara delapan tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, membuka jalan bagi pengungkapan konstruksi perkara dan dugaan praktik korupsi di lingkungan keimigrasian dalam persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, pada Senin (19/10).

Langkah ini menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum perkara yang menyeret Silmy Karim dan sejumlah pihak lainnya.

"Hari ini, Senin (19/10), JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/10).

Setelah berkas perkara dilimpahkan, tim jaksa kini menunggu penetapan jadwal sidang perdana.

KPK memastikan uraian lengkap mengenai dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut akan disampaikan ketika proses persidangan mulai berlangsung.

"Pada tahap persidangan nanti, JPU akan memaparkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini beserta alat bukti dan saksi-saksi relevan yang dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan majelis hakim," ujarnya.

Budi menegaskan, persidangan menjadi tahapan penting untuk menguji dugaan tindak pidana melalui alat bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim.

Karena itu, KPK mengharapkan keterlibatan masyarakat untuk memantau jalannya persidangan.

Partisipasi publik dinilai penting agar proses hukum berjalan secara objektif, khususnya karena perkara tersebut berkaitan dengan pelayanan keimigrasian.

"KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Terlebih, perkara ini menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka, salah satunya Wamen Imipas Silmy Karim. Serta, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra