JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Rabu (6/10). Selain Febrie, kedua terdakwa lain yang akan menjalani sidang yakni Nurman Herin dan Don Ritto.
Ketiganya dihadirkan ke dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketiga terdakwa memasuki ruang persidangan sekitar pukul 13.50 WIB.
Febrie bersama dua terdakwa lain terlihat mengenakan rompi tahanan saat memasuki ruang persidangan. Bahkan, Febrie juga terlihat mendapat pengawalan ketat dari pihak Kejaksaan dan TNI saat memasuki ruang persidangan.
Baca Juga: Tsinghua SEA Gaet DEN dan Kemdiktisaintek Kolaborasi Riset Dukung Talenta Berkualitas
Meski demikian, Febrie tidak melontarkan pernyataan apapun saat hendak menjalani sidang perdana tersebut.
34 Jaksa Tangani Persidangan Febrie Adriansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, 34 jaksa disiapkan untuk mengawal persidangan Febrie Adriansyah dkk. Puluhan jaksa itu terdiri atas jaksa yang berasal dari Tim 9 maupun jaksa di luar tim tersebut.
"Cukup banyak kalau total keseluruhannya, hampir 34 orang," ucap Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (6/10).
Anang menjelaskan, Kejagung telah menunjuk JPU untuk menangani perkara Febrie. Sejumlah anggota Tim 9 juga masuk dalam jajaran JPU yang ditugaskan dalam perkara tersebut.
"Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya juga ada yang berasal dari Tim 9. Ya Tim 9 ada beberapa. Kita gabungan," tegas Anang.
Selain melibatkan anggota Tim 9, Kejagung juga menempatkan sejumlah jaksa yang memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK," pungkasnya.