JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pemeriksaan dan penetapan opini audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi pada Senin (28/9). Salah satu materi yang digali penyidik berkaitan dengan dugaan perubahan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik meminta keterangan Bobby mengenai proses serta mekanisme penentuan opini di BPK.
"Tentunya pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Bobby) berkaitan dengan bagaimana proses dan mekanisme, penentuan opini di BPK. Di mana dari konstruksi perkara ini bahwa ada dugaan pengkondisian temuan audit yang dilakukan oleh tim auditor BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9).
Dalam pemeriksaan tersebut, Bobby juga didalami mengenai dugaan perubahan opini audit Pemkab Muara Enim. KPK menelusuri bagaimana hasil audit yang semula memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) kemudian dapat berubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
Selain itu, penyidik turut menggali keterkaitan Bobby dengan pihak tersangka swasta bernama Augus Dwianggara. Sosok tersebut sebelumnya turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"Termasuk juga bagaimana kaitannya dengan pihak swasta, saudara AG yang juga diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tegasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Bobby tidak banyak mengungkap materi yang ditanyakan penyidik. Ia menyebut kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
"Kami hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin ini dan seluruh keterangan yang dimintakan sudah kami sampaikan sepanjang pengetahuan saya," ujar Bobby.
Bobby mengatakan, penjelasan mengenai materi pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK. Ia pun meminta agar informasi lebih lanjut mengenai substansi penyidikan ditanyakan langsung kepada lembaga antirasuah.
Bobby menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Ia tercatat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.57 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 18.26 WIB.
"Adapun mengenai materi penyidikan hal itu bukan kapasitas kami jadi silakan langsung ditanyakan kepada penyidik KPK. Saya ucapkan terima kasih," jelasnya.
KPK Tetapkan 5 Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN) dan pihak swasta Augus Dwianggara (AGG) alias Angga.
Kelima tersangka itu juga termasuk Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
KPK menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengatur hasil audit BPK. Tujuannya agar sejumlah temuan dapat diubah dan Pemkab Muara Enim memperoleh opini WTP.
Kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu mengungkap penyerahan uang senilai Rp 500 juta. Uang itu diduga didistribusikan melalui dua jalur, yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan.