JawaPos.com – Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi membenarkan ada dua narapidana di Fasilitas mewah Lapas kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor saat disidak oleh Ombudsman.
Keduanya adalah terpidana kasus korupsi PT Timah, yakni Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.
Mereka telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Ditjenpas pada Rabu (23/9).
"Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi)," kata Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9) sebagaimana dilansir dari Antara.
Baca Juga: Dirjenpas Janji Tindak Pejabat yang Tak Bongkar Bangunan Mewah di Lapas
Ahmad Albani dan Hasan Tjie divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2024.
Hukuman mereka lalu ditambah menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Mashudi menyebut hasil pemeriksaan lengkap akan disampaikan kepada publik pada Kamis (1/10), khususnya mengenai alasan keduanya berada di fasilitas mewah.
"Nanti kami sampaikan. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang," ujarnya usai rapat.
Baca Juga: Buntut 'Hunian Mewah' LP Cibinong Terungkap, Dirjenpas: Bongkar Bangunan yang Tak Sesuai Ketentuan
Dia lebih lanjut mengatakan Ditjenpas telah memeriksa total 55 warga binaan, terdiri atas 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana perkara tindak pidana korupsi, dan satu narapidana perkara pidana umum atas nama Ferdy Sambo.
Selain memeriksa narapidana, Ditjenpas juga memeriksa 21 orang staf dan 14 pejabat struktural.
Sebanyak lima pejabat diberhentikan sementara untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, termasuk Wisnu Hani Putranto selaku kepala lapas.