JawaPos.com - Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi memastikan telah menginstruksikan jajarannya, untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bakal menindak tegas pejabat yang tidak menjalankan perintah tersebut, termasuk Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Lapas (Kalapas).
"Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya," kata Mashudi usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).
Tindakan tegas itu diambil bersamaan dengan proses investigasi terkait 13 bangunan di Lapas Cibinong yang disebut digunakan sebagai rumah dinas pegawai.
Baca Juga: Buntut 'Hunian Mewah' LP Cibinong Terungkap, Dirjenpas: Bongkar Bangunan yang Tak Sesuai Ketentuan
Bangunan tersebut hingga kini disebut belum tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
Mashudi belum memberikan penjelasan mengenai asal-usul anggaran yang digunakan untuk membangun bangunan tersebut.
Ia meminta agar hal itu menunggu hasil pemeriksaan tim gabungan. “Belum. Nanti kita sampaikan pada hari Kamis,” ucapnya.
Selain persoalan bangunan, tim juga memeriksa keberadaan dua narapidana, Hasan Tjhie dan Ahmad Albani, yang disebut berada di ruang asimilasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Mashudi menegaskan belum dapat mengambil kesimpulan mengenai keberadaan kedua narapidana tersebut sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.
Baca Juga: KPK Diam-diam Pantau Isu Terkait "Hunian Mewah" di Lapas Cibinong
Karena itu, ia memastikan pihaknya akan menginformasikan terkait hasil investigasi mengenai temuan hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, pada Kamis (1/10).
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Menurut dia, pemeriksaan juga akan menindaklanjuti sejumlah temuan yang sebelumnya diungkap Ombudsman RI.
“Nanti sampai hari Kamis, kita akan sampaikan oleh Pak Irjen secara utuh untuk hasil daripada pemeriksaan, investigasi, dan kesimpulan,” pungkasnya.
Baca Juga: Eks Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Hilangkan Sofa hingga Botol Bir usai Sidak Ombudsman