← Beranda
KPK Telusuri Temuan Uang Valas dalam Penggeledahan di BPN Jatim
Muhammad Ridwan• Minggu, 27 September 2026 | 17.46 WIB
Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang dalam pecahan dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) saat melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.

Temuan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Summarecon di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, keberadaan uang dalam berbagai mata uang asing tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengungkap dugaan penerimaan uang tunai dalam bentuk valuta asing.

"Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD. Temuan ini tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik, bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (27/9).

Baca Juga: Rupiah Diprediksi Melemah Tembus Rp 18.000 Pekan Ini, Dolar AS Masih Menguat

Menurut Budi, penyidik selanjutnya akan menelusuri lebih jauh mengenai pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut. Asal-usul uang hingga waktu dimulainya praktik penerimaan dalam bentuk valuta asing juga akan didalami.

"Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," ucapnya.

Namun, Budi belum membeberkan secara rinci nominal uang dalam pecahan SGD maupun USD yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan tersebut. KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan.

Budi menambahkan, pengungkapan temuan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk memperkuat proses penegakan hukum dalam perkara yang sedang ditangani. KPK juga melihatnya sebagai bagian dari upaya pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Perbaikan, kata Budi, diharapkan dapat dilakukan secara sistematis dan konkret dengan menyentuh persoalan mendasar yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Tak hanya valutas asing, dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim pada penyidik KPK juga menemukan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas. Barang tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum," ungkap Budi.

Budi menyebut nilai perhiasan tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Kendati demikian, KPK masih perlu melakukan analisis dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan keaslian sekaligus nilai barang yang ditemukan.

"Penyidik juga akan mendalami alasan dan tujuan pembelian perhiasan tersebut, termasuk dugaan adanya upaya mengubah uang yang terkumpul menjadi bentuk barang bernilai," jelas Budi.

Rangkaian temuan itu menambah daftar barang bukti yang telah diamankan KPK dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. KPK juga menemukan uang tunai ratusan juta rupiah.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini," imbuhnya.

Berbagai barang bukti itu diamankan untuk menguatkan bukti dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK juga telah menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan.

Penyidik pun telah menggeledah sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya kantor Kementerian ATR/BPN, kantor dan rumah pihak yang terkait perkara, serta kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Kabupaten Bogor.

Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan di tengah penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Penyidikan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Serta empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, di antaranya Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah